Permodalan
Koperasi
1.
Arti Modal Koperasi
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
2.
Sumber-sumber Modal Koperasi
a) Sumber
Modal Koperasi (UU No.12/1967)
·
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan
jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Sukarela
·
Modal sendiri
b) Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Ø Modal
Sendiri (equity capital)
·
dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·
donasi / hibah adalah sejumlah uang atau
barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang
bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Ø Modal
pinjaman ( debt capital)
·
Anggota
·
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Yang
dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah anggota,pengurus
dan pemerintah
3.
Distribusi cadangan koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di
kemudian hari
·
Perluasan usaha
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar