Sabtu, 30 Maret 2013

Tugas Mata Kuliah Softskill Perekonomian Indonesia (Kreativitas)

UNIVERSITAS GUNADARMA

Tugas Individu
Nama : Nurl Fathia Lulu Septiarini
NPM : 25212506
Kelas : 1EB21
Mata Kuliah : Softskill Perekonomian Indonesia


Modern Dance
Saya sangat suka menari,salah satu tarian yang saya suka adalah tari modern atau biasa yang disebut modern dance.Berikut ini adalah sejarah,macam-macam modern dance dan perkembangan modern dance.
Sejarah Modern Dance
Modern dance adalah sebuah seni tari modern, gerakan tari ini dibuat oleh setiap orang atau penari sesuai dengan penafsiran masing-masing dengan mengikuti irama musik atau dengan kata lain, tarian ini tidak mengikuti gerakan-gerakan yang terstruktur.
Modern dance mulai dikembangkan pada tahun 1990, tarian ini dianggap sebagai cerminan dari jiwa seseorang, ini adalah tentang kebebasan gerakan dengan keselarasan musik, lalu dikomunikasikan dengan penonton. Ini adalah salah satu bentuk terbaik dari komunikasi non-verbal.
Modern dance juga dianggap sebagai penghilang stress dan cara terbaik untuk mengungkapkan perasaan atau suasana hati seseorang. Tarian ini identik dengan kostum, sepatu, dan berbagai aksesoris modern lainnya.
Puncak popularitas tarian ini terjadi pada tahun-tahun awal abad ke-20, dengan bentuk tarian yang santai namun tidak membatasi diri pada teknik gerakan maupun kostum. Tarian in berfokus pada kreativitas untuk mengekspresikan diri sendiri.
Awalnya Loie Fuller bereksperimen melakukan tarian dengan gerakan bebas sehingga kemudian melahirkan bentuk tarian yang kini populer dengan 'modern dance'. Selama periode yang sama Ruth Denis mencoba mengembangkan gerakan tarian versi dirinya sendiri yang berdasarkan pada berbagai insiden mitologi. 
Penari besar lainnya seperti Martha Graham, Doris Humphrey, Isadora Duncan dan lainnya mengikuti jejak mereka berdua. Tarian ini terus berkembang dengan gerakan-gerakan yang tidak terbatas, setiap penari atau koreografer bebas mengekspresikan gerakan-gerakan dengan tidak membatasi diri pada metode dan ideologi penggagas modern dance.  
Kemudian inovasi berbagai bentuk tarian ini dilakukan oleh penari-penari, seperti Martha Graham, Merce Cunningham, Isadora Duncan dan lainnya. Inovasi ini telah mengilhami perubahan sehingga koreografinya kemudian menggunakan emosi dan penuh ekspresi.

Berbagai Macam Modern Dance :

1.      Robot Dance:
The ROBOT DANCE adalah sebuah ilusi gaya tari – sering bingung dengan bermunculan – yang mencoba untuk meniru sebuah menari robot atau manekin. Itu berasal oleh Charles Washington, juga dikenal sebagai “Charles Robot” pada akhir tahun 1960-an , dan memperoleh ketenaran lebih lanjut setelah The Jacksons melakukan tarian ketika mereka tampil Dancing Machine
2.      Blood-Elf Dance:
Ini adalah tarian flexible atau tarian lentur. Ini merupakan Tarian Baru era jaman sekarang. Banyak Anak muda mengikuti tarian ini.
3.      Breakdance:
B-boying atau yg sering disebut sebagai breakdancing, adalah gaya tarian yang berevolusi sebagai bagian dari budaya hip-hop di antara Hitam dan Amerika Latin pemuda di Bronx Selatan, New York City selama tahun 1970-an. menari-nari untuk kedua hip-hop dan genre musik lain yang sering remixed untuk memperpanjang istirahat musik. Satu yang praktek gaya tarian ini disebut b-anak laki-laki, b-gadis, atau breaker. Meskipun “breakdance” adalah istilah umum, “b-boying” dan “melanggar” lebih disukai oleh sebagian besar bentuk seni yang paling menonjol pionir dan praktisi.
4.      Moonwalk Dance:
      The Moonwalk atau backslide adalah sebuah teknik tarian yang menghadirkan ilusi penari ditarik ke belakang ketika mencoba untuk berjalan maju.Sebuah breakdancing bergerak, itu menjadi populer di seluruh dunia setelah dieksekusi Michael Jackson tarian bergerak selama kinerja “Billie jean “on Motown 25: Kemarin, Hari ini, Forever pada tanggal 25 Maret 1983. Ini kemudian menjadi tanda tangannya bergerak, dan sekarang salah satu yang terbaik teknik tari terkenal di dunia.
5.      Spoiler for (Running Man) Shuffle Dance:
The Running Man(Shuffle Dance) adalah tarian yang berasal dari tahun 1980-an dan akan dilakukan terutama oleh MC Hammer selama konser live show dan video musik, tapi baru mencapai popularitas di tahun 2000-an. Tarian ini diciptakan oleh Paula Abdul sementara ia adalah seorang koreografer bagi Janet Jackson pada akhir ‘80-an. The Running Man ini pertama kali dilakukan pada tahun 1987 dan 1988 sebagai bagian dari Control Janet Jackson-tur konser. [Rujukan?] Ia juga digunakan dalam beberapa bentuk tarian Melbourne Shuffle gaya. Terdiri dari langkah hopping atau geser dilakukan sedemikian rupa pada kecepatan untuk mensimulasikan seorang pelari.

Modern Dance Di Masa Kini
Modern dance di masa kini sangat di gemari, terutama oleh kalangan remaja yang identik senang dengan segala sesuatu yang baru dan tidak mengekang. Kini banyak bermunculan koreografer yang mengembangkan modern dance dan memperkaya nilai modern dance. Di masa kini, penari modern menggunakan modern dance untuk mengekspresikan emosi terdalam mereka, bahkan untuk lebih dekat dengan batin mereka mandiri. Penari modern memilih subjek yang dekat dengan hati mereka, seperti cinta yang hilang atau kegagalan pribadi. Penari akan memilih musik yang berhubungan dengan cerita, atau memilih untuk tidak menggunakan musik sama sekali, dan kemudian memilih kostum untuk mencerminkan emosi yang mereka pilih. Modern dance sudah menjadi salah satu kurikulum di beberapa sekolah modern di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Bahkan banyak pula sanggar-sanggar tari yang membuka kelas modern dance. Dari segi peminat sudah barang tentu banyak dari segi jumlah. Tempat-tempat atau studio kursus / les modern dance pun menjamur dimana-mana, mulai dari yang sekedar menyewakan tempat untuk berlatih sampai yang menyediakan instruktur khusus.

Kamis, 14 Maret 2013

Tugas Mata Kuliah Softskill Perekonomian Indonesia BAB II


UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nurl Fathia Lulu Septiarini
NPM : 25212506
Kelas : 1EB21
Mata Kuliah : Softskill Perekonomian Indonesia

1.   Para Pelaku Ekonomi
            Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
 Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
a) Sektor rumah tangga
b) Sektor swasta
c) Sektor pemerintah, dan
d) Sektor luar negeri

Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah



1. Pemerintah (BUMN)
 a) Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
     Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
  • Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.



a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
  • Kegiatan Konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
  • Kegiatan Distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.

b) Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
  • Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia  usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
    • Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    • Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha perbankan
    • Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
  • Kebijaksanaan di bidang perdagangan
     Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa  kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
  • Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
    • Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum
    • Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani
    • Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
  • Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
  • Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
  • Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
  • Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.

      a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
      b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
      c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
      d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
      e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
      f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
      g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi
a) Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b) Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c) Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
  • Landasan idiil: Pancasila.
  • Landasan struktural: UUD 1945.
  • Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

d) Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
  • Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
  • Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e) Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
  • Anggaran dasar (AD).
  • Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
  • Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  • Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
  • Mengelola koperasi dan bidang usaha.
  • Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
  • Menyelenggarakan rapat anggota.
  • Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
  • Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
  • Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
  • Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
  • Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
  • Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
  • Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f) Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
  • Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
  • Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
  • Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.


http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_(BAB_15)

Minggu, 10 Maret 2013

Tugas Mata Kuliah Softskill Perekonomian Indonesia BAB I

UNIVERSITAS GUNADARMA

Nama : Nurl Fathia Lulu Septiarini
NPM : 25212506
Kelas : 1EB21
Mata Kuliah : Softskill Perekonomian Indonesia


  1. Macam-macam system ekonomi
  •  Sistem Ekonomi Tradisional
     Sistem ini memiliki tradisi aktivitas ekonomi yang dilakukan secara turun-temurun. Dan masyarakatnya tetap menjaga nilai budaya setempat, sehingga kegiatan perekonomiannya masih bergotong-royong dan kekeluargaan.
Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional antara lain adalah sebagai berikut :
    • Pembagian struktur kerja belum ada
    • Masih menggunakan tukar-menukar barang/barter
    • Sifat kekeluargaan tergolong tinggi
    •  Proses produksinya tergantung pada alam,misalnya bertani, berladang, berkebun dan sebagainya
    • Alat untuk memproduksi sangat sederhana**
  • Sistem Ekonomi Liberal
     Sistem ekonomi liberal disebut juga sistem ekonomi pasar bebas atau sistem ekonomi laissez faire. Sistem ekonomi liberal adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.Ciri-ciri sistem ekonomi liberal adalah sebagai berikut :
    •  Setiap orang bebas memiliki alat-alat produksi
    •  Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan bersaing
    •  Campur tangan pemerintah dibatasi
    •  Para produsen bebas menentukan apa dan berapa yang akan diproduksikan.
    •  Harga-harga dibentuk dipasar bebas
    • Produksi dilaksanakan dengan tujuan mendapatkan laba serta semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
     Berdasarkan ciri-ciri di atas, sistem ekonomi liberal memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan sistem ekonomi liberal :

    • Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
    •  Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri,.
    • Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
    •  Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat. 
            Kekurangan system ekonomi liberal :
    • Muncul kesenjangan besar antara yang kaya dan miskin
    • Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat
    • Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah.
    • Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
  • Sistem Ekonomi Sosialis
     Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat. Mengapa disebut terpusat? Karena segala sesuatunya harus diatur oleh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata pemerintah harus ikut campur dalam perekonomian. Oleh karena itu hal tersebut mengakibatkan potensi dan daya kreasi masyarakat akan mati dan tidak adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini :
    • Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
    • Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
    • Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
    •  Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
    • Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Kelebihan sistem ekonomi sosialis :
    • Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
    • Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
    • Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    •  Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga. 
Kekurangan sistem ekonomi sosialis:
    • Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
    • Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
    • Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.
  • Sistem Ekonomi Campuran
     Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal.
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonami campuran :
    • Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
    • Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
    • Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
    • Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
    • Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
    • Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.

     2.  Sistem Ekonomi Indonesia

     Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
     Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
  • Sistem Ekonomi Demokrasi
     Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945.Oleh karena itu,segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a). Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
    • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh  negara.
    • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
    • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
    • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
    • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
    • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

b). Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
    • Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
    • Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
    • Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat
  • Sistem Ekonomi Kerakyatan
     Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi  di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
    • Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
    • Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
    • Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
    • Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
    • Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.