1. Pengertian
Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi , sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan . UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Indonesia
2. Konsep
Koperasi
a. Konsep
Koperasi Barat
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
b.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
c.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
-
Konsep Sosialis : tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan
kolektif
-
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
3.
Aliran Koperasi
a.
Aliran Yardstick
·
Sering dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·
Pemerintah tidak melakukan campur
tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju
tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b.
Aliran Sosialis
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai
di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·
Koperasi sebagai alat yang efisien
dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
·
Hubungan Pemerintah dengan gerakan
koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung
jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D.
Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
·
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini
merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat
·
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham
yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
·
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem
sosialis
·
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis
dan sosialis
4.
Sejarah Perkembangan Koperasi
a. Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
b.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
·
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian
disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
·
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
·
5.
Tujuan dan
Fungsi koperasi Indonesia
Dalam
Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi
Indonesia seperti berikut: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945”.Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992
diuraikan fungsi dan peran koperasi indonesia seperti berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi sosial.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya secara aktif
dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
6.
Prinsip
Koperasi indonesia
Dalam
Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
a.
Koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian.
b.
Dalam mengembangkan koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
·
Pendidikan Perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Dalam
Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa
prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut,
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi
rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Dengan adanya
prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena
adanya:
·
Sifat kesuka relaan dalam
keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
·
Adanya prinsip
demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn
atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip
atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip
seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi
koperasi internasional.
Prinsip-prinsip
koperasi seperti yang dituangkan dalam sidang-sidang I.C.A adalah merupakan
pengembangan dari prinsip-prinsip Rochdale maupun dari prinsip-prinsip
Reiffeisen.
7.
Cara mendirikan koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam
mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a) Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b) Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c) Usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara
efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d) Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi;
e) Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a) Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota
koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi
tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan
ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki
profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b) Usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien
dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor
tenaga kerja, modal dan teknologi.
c) Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha
koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d) Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan
koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi
pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan,
agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal
yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat
pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya,
pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah
didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai
tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
Ø Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah
mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya
membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat
pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Ø Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci
sebagai berikut :
Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi
yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa
dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada
saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
Nama dan
tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
·
Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
·
Selain dari
ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki
(modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran
dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan
penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan
yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan
ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas
koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar
atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar
yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan as dan
tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal
koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana
kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan
serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
Ø Pengesahan
badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian
koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa
pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai
berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya
serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan
nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar
tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh
Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman
(MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan
Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan
UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan
hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris
yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal
20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya
mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris
yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan
UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8.
Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus
koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
·
Perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
·
Keadaan
dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca,
perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan
koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan
untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan
perhitungan laba rugi.
Simpanan. Permodalan koperasi terutama berasal
dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan
simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang
dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan
sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening
Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.
Simpanan
wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib
dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota
atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan
sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan
sebagai kekayaan bersih.
Penyajian
simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan
perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang
disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas
simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai
pembagian sisa hasil usaha.
Program
yang Masih Harus Diadakan.
Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus,
pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah
kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan
disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program
yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program
tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang
akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang
Piutang kepada Anggota.
Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan
anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha
tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini
berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag
berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain
(misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari
kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari
bukan anggota.
Cadangan
Koperasi. Saldo
akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang
dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan
untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut
merupakan hak anggota.
Sisa
Hasil Usaha yang belum dibagi.
Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh
laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama
dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini
berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan
menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada
yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun
berjalan.
Perhitungan
Hasil Usaha.
Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos
yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan
pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal
dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota.
Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan
perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
Sumber
: