INVESTASI DAN
PENANAMAN MODAL
Investasi adalah suatu istilah dengan
beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu
bentuk aktiva dengan suatu harapan
mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi
disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi
tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu
komponen dari PDB dengan rumus
PDB = C + I + G + (X-M)
. Fungsi investasi pada aspek
tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan
investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan
dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i)
.
Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar,
dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi
sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang.
Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri
untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada
meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Beberapa produk investasi dikenal
sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk
kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga,
saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi
dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights),
garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat
diperjual belikan.
Bentuk Investasi :
- Investasi
tanah -
diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah
akan meningkat di masa depan.
- Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian,
diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
- Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi investasi :
1. perubahan fungsi produksi
dapat terjadi karena perubahan teknologi. Perubahan teknologi akan mempengaruhi
permintaan investasi jika teknologi tersebut mengubah komposisi atau proporsi
barang-barang kapital yang di inginkan untuk memproduksi suatu tingkat output
tertentu.
2. Perubahan tingkat harga akan
mendorong terjadinya pergeseran baik didalam komposisi atau sejalan dengan suatu
tingkat output tertentu yang akan dihasilkan. Mungkin sangat bermanfaat untuk
memikirkan harga relatif yang diakibatkan oleh kondisi penawaran, sehingga jika
individu menawarkan tenaga kerja lebih sedikit, upah untuk tenaga kerja seperti
ini akan berubah.
3. Peranan tingkat bunga pada
umumnya tingkat bunga yang rendah dapat mendorong meningkatnya permintaan
barang-barang kapital tahan lama memerlukan input saat ini untuk menghasilkan
output dimasa depan. Tingkat bunga yang tinggi sebaliknya akan mengalami permintaan
kapital yang lebih pendek umurnya dan lebih rendah kapital output rasionya.
4. Resiko pemerintah dapat
melakukan berbagai tindakan untuk mengurangi resiko yang dihadapi oleh para
investor. Usaha pemerintah akan lebih baik apabila perilaku investasi dilakukan
sendiri daripada memberikan subsidi tetap atau prioritas asuransi untuk
mendorong investasi swasta.
5. Perubahan permintaan output
akan mengakibatkan perubahan komposisi stok kapital, kecuali proses
penyesuaiannya tidak lebih cepat dari usangnya kapital yang ada .porsi
penyusunsn yang diterapkan menunjukkan dimasukkannya dampak perubahan komposisi
permintaan yang diakibatkan karena usangnya kapital.
Selain dapat menambah penghasilan
seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut
gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah
faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia),
atau ketertiban hukum.
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri berdasarkan undang undang
no. 6 tahun 1968jo no. 12 tagun 1970 tentang penanaman modal dalam negeri
adalah penanaman modal dalam negeri secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan ketentuan undang ungdang di indonesia, dalam arti bahwa
pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian
dari modal dalam negeri adalah bagian dari pada kekayaan masyarakat indonesia,
termasuk hak hak dan benda-benda, yang baik dimiliki oleh negara maupun swasta
nasional atau swasta asing yang berdomisili di indonesia, yang disisihkan atau
disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur
oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal
asing.
Penanaman
modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk :
1) penanaman modal dalam negeri
langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
2) Penanaman modal dalam negeri
tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat surat kertas
perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh
perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1
tahun.
PENANAMAN MODAL ASING
Yang
dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan undang-undang no.1
tahun 1967 jo.no.11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing adalah penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan
ketentuan di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung,menanggung resiko dari penanaman modal tersebut .
Pengertian
modal asing antara lain :
1. Alat pembayaran luar negeri
yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia.
2. Alat alat untuk
perusahaan,termasuk penemuan penemuan baru milik orang asing dan bahan
bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Imdsonesia, selama alat alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Imdonesia .
3. Bagain dari hasil perusahaan
yang berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
diperkaenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan
Indonesia
Penanaman
modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
a) penanaman modal asing lansung
dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum
asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi
komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan
hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
b) Penanaman modal asing tidak
langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki
oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta
indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian
perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib
bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan,
produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum,
telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembakitan
tenaga atom, dan masa media.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi