Rabu, 26 Juni 2013

Tugas Mata Kuliah Softskill Perekonomian Indonesia (Kreativitas)

Sejarah
Instrumen Keyboard sudah ada sejak zaman kuno. Tidak jelas awalnya yang tepat. Dalam tangga nada barat disebut diatonis, dan terbagi dalam 12 nada. Ada nada penuh dan ada nada semi-tone. Pada instrumen Keyboard, kedua kelompok nada ini biasa dibedakan dengan kunci berwarna terang dan gelap.
Susunan deret kunci yang kromatik (mencakup 12 nada) muncul di Eropa pada abad ke-14. Pada awal kemunculannya, bilah-bilah (tutsnya) masih dalam ukuran sangat lebar. Satu bilah bisa beberapa sentimeter lebarnya, hingga tidak banyak nada harmoni yang bisa dihasilkan. Baru pada abad ke-16, muncul pembakuan tuts. Ini berarti nada diatonik bisa dicakup dalam lebar satu tangan, hingga musik harmonik pun bisa dihasilkan. Pada perkembangan baru ini, kunci putih dan hitam juga sudah diciptakan.
Keyboard elektronik baru muncul pada abad ke-20. Pertama kali dipasarkan oleh Laurens Hammond di Amerika Serikat pada tahun 1935. Sejak saat itu mulai berkembang instrumen yang sekarang ini menjadi rajanya alat musik. Suara orkes simponi pun dengan puluhan instrumen bisa dihasilkan oleh satu buah Keyboard saja.

Era Synthesizer
Munculnya transistor silikon dengan harga yang murah dan kualitas atas memudahkan upaya para insinyur untuk mengembangkan instrumen musik penghasil suara. Alat yang ringkas dan dapat menghasilkan suara konvensional seperti suara akustik sebagaimana yang dihasilkan dawai, gendang, atau alat tiup, maupun suara yang tidak lazim seperti suara atonal semacam derit antar logam.
Pada tahun 1962 seorang insinyur Italia Paolo Ketoff mengeluarkan instrumen yang disebut Synket. Alat ini menghasilkan musik eksperimental yang bagi pendengar awam tidak musikal. Dua tahun kemudian di Amerika muncul alat musik yang diciptakan Donald Buchla dan satunya oleh Robert Moog. Alat Donald Buchla tidak menggunakan kibor sebagai perangkat memainkannya melainkan dengan permukaan yang sensitif terhadap sentuhan. Robert Moog membuat alat yang menggunakan kibor sebagai perangkat pengolahnya. Di sisinya pun dipasang alat pengontrol yang konvensional seperti tombol putar untuk mengeraskan dan memelainkan suara, maupun untuk mengatur tinggi rendahnya nada yang dihasilkan.
Ciptaan Robert Moog ini lebih memudahkan penggunaannya untuk mengalunkan musik tradisional dalam tatanan suara baru. Karya-karya Johan Sebastian Bach bisa dimainkan dengan Mini Moog, begitu alatnya disebut. Ketika itu alat ini belum bisa memainkan nada harmonik. Hanya satu-satu nada bisa dimainkan, hingga instrumen ini populer sebagai pembawa melodi pada musik pop. Musik rock termasuk yang pertama mengadopsi alat ini dalam genre progresive rock pada band seperti Yes, Genesis, Emerson Lake and Palmer.

Era Digital
            Baru pada tahun 1980 synthesizer dapat mengeluarkan suara harmonik. Peralatan pertama yang terkenal adalah Yamaha DX-7 yang keluar 1983. Peralatan ini menggunakan pengembangan synthesizer dari zaman Robert Moog dengan Frequenty Modulation Synthesis yang dirancang oleh John Chowning dari Stanford University di Palo Alto, California. FM menghasilkan variasi timbre dengan cara mengubah frekuensi suatu gelombang dengan amplitudo gelombang lain yang proposional. Yamaha DX-7 memiliki kibor lima oktaf. Lebih dari 100.000 perangkat ini dijual Yamaha.
Kemudian pada tahun berikutnya Casio mengeluarkan CZ-101 yang menggunakan baterai untuk tenaganya. Memiliki empat suara dan mengikuti kemampuan synthesizer analog. Harga jual CZ-101 ini hanya seperempat dari harga Yamaha DX-7 hingga popularitas kibor elektronik menjadi sangat meningkat.
Suara-suara bisa direkam. Hasil rekaman ini berupa gelombang nada yang diterjemahkan sebagai data digital. Data digital ini bisa diolah dan dibunyikan ulang dengan kontrol musikal. Ini yang disebut sampling instrument. Sampling ini telah menjadi bagian yang umum dalam instrumen kibor elektronik.
Sampling pertama dikeluarkan pada tahun 1970 oleh Fairlight Computer Musical Instrumen (CMI) di Sydney, Australia. Fairlight CMI adalah perangkat komputer umum dengan tambahan perangkat yang dapat merekam dan mengubahnya jadi data digital (digitize), kemudian menyimpan dan memainkan ulang pada instrumen kibor.
Kemampuan simpan dan memainkan ulang ini dikembangkan oleh Raymond Kurzweil pada tahun 1984 melalui perangkat yang disebut Kurzweil 250. Pada kibornya itu terdapat kode-kode digital dari suara grand piano, alat musik gesek (string), dan banyak lagi timbre alat musik orkestra. Alat ini selain ditujukan untuk penggunaan pertunjukan juga ditujukan untuk membuat komposisi. Kibor yang berkembang dengan kemampuan synthesizer polifoni dan sampling disebut workstation musikal.
Pada tahun 1983 beberapa manufaktur instrumen musik bersepakat untuk tata cara menggabungkan berbagai peralatan musik agar bisa bekerja dalam suatu perangkat komputer. Hasilnya adalah Musical Instrument Digital Interface atau MIDI.
MIDI menjadi cara untuk memerintahkan nada apa yang dimainkan dalam timbre apa, nuansa apa, dan seterusnya. Dengan perangkat komputer dan program yang sesuai maka dapat dilakukan seperti apa yang bisa dikerjakan pada workstation musikal yang canggih. Sekarang ini dunia pertunjukan musik selalu menyertakan instrumen ringkas kibor elektronik seperti ini.
Dan di Era Digital ini, dibanyak tempat pertunjukan sekarang ini, sangat tidak aneh melihat seorang pemain Keyboard solo yang memainkan musik lengkap seperti sebuah band sedang bermain. Ada suara melodi gitar, pengiring piano, suara gitar bas dan derap drum. Inilah Keyboard yang dinamakan multifungsi.
Alat musik Keyboard yang didukung kelengkapan teknologi suara digital memang semakin dicari orang. Apalagi, instrumen dengan sederetan tuts itu kini bisa ditugaskan berlipat ganda. Keyboard dapat mewakili berbagai suara alat musik yang lain. Bakat bermusik bisa lebih ditunjang oleh perangkat yang multifungsi, yakni keyboard. Maka jangan heran bila yang berbelanja instrumen musik serbaguna tidak hanya dilakukan oleh para pekerja musik. Ini dikarenakan hampir setiap orang ingin menghasilkan musik yang indah atau enak didengar.


Teknik dasar bermain keyboard


·         FINGERING (hand and finger forms, relaxation of arms & shoulders
      Fingering ditujukan supaya posisi jari dan tangan kita saat bermain ada dalam posisi yang benar. Juga agarbentuk jari-jari kita saat bermain di atas tuts piano atau keyboard ada dalam posisi sempurna. Latihan jari ini mencakup Tangga Nada dan Cadence.

·         TOUCHING (touch of the notes, legato-staccato, phrasing, dynamics and expression)
      Touching ditujukan supaya mengerti interpretasi kita dalam bermain music. Gak cuman sekedar bermain musik, tapi musik yang harus keluar dari hati. Kita mengetahui di mana kita harus bisa main keras atau lembut. Bermain dengan ada tekanan atau nyambung atau putus-putus dan atau dengan aksen yang tepat. Ada dinamika, feeling dan ekspresi.

·         RHYTHM dan TEMPO
      Rhythm dan tempo ini ditujukan agar kita mengetahui harga notes, ketukan & rhythm pattern. Kita perlu tau juga tentang tempo yang benar. Rhytmic dalam bermain music(comping). Ada soulatau groove dalam bermusik. Harus ada “nyawa” dalam kita bermain dalam 1 band. Kita harus tau juga tentang TIME SIGNATURE (lagu itu dimainkan dalam ketukan 2/4, ¾, 4/4, 3/8, 6/8 etc).

·         HARMONY (chords progression, voicing and accompaniment)
Harmony ditujukan supaya bisa lebih kaya dalam mengembangkan pola chords yang kita pakai dalam sebuah lagu, mengembangkan bunyi yang dihasilkan dari chords yang kita mainkan, dan memperluas cara kita bermain dalam konteks kita mengiringi seorang penyanyi. 

·         READING
Latihan ini lebih ditujukan untuk mereka yang belum bisa membaca not balok atau combo partitur. 

Kamis, 06 Juni 2013

Tugas Mata Kuliah Softskill Perekonomian Indonesia BAB VIII

Kebijakan Pemerintah
Pengertian kebijakan pemerintah pada prinsipnya dibuat atau atas dasar kebijakan yang bersifat luas. Menurut Werf (1997) yang dimaksud dengan kebijakan adalah usaha mencapai tujuan tertentu dengan sasaran tertentu dan dalam urutan tertentu. Sedangkan kebijakan pemerintah mempunyai pengertian baku yaitu suatu keputusan yang dibuat secara sistematik oleh pemerintah dengan maksud dan tujuan tertentu yang menyangkut kepentingan umum (Anonimous, 1992).
Sesuai dengan sistem administrasi Negara Republik Indonesia kebijakan dapat terbagi 2 (dua) yaitu :
1.      Kebijakan internal (manajerial), yaitu kebijakan yang mempunyai kekuatan mengikat aparatur dalam organisasi pemerintah sendiri.
2.      Kebijakan eksternal (publik), suatu kebijakan yang mengikat masyarakat umum. Sehingga dengan kebijakan demikian kebijakan harus tertulis.

Pengertian kebijakan pemerintah sama dengan kebijaksanaan berbagai bentuk seperti misalnya jika dilakukan oleh Pemerintah Pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri (Kepmen) dan lain-lain. Sedangkan jika kebijakan pemerintah tersebut dibuat oleh Pemerintah Daerah akan melahirkan Surat Keputusan (SK), Peraturan Daerah (Perda) dan lain-lain.

Kebijakan Moneter 13 Desember 1965
Mulai tahun 1960, kebutuhan anggaran pemerintah untuk proyek-proyek politik semakin meningkat akibat isu konfrontasi yang terus dilakukan dengan Belanda dan Malaysia. Hal ini juga disebabkan oleh besarnya pengeluran pemerintah untuk membiayai proyek-proyek mercusuar, seperti Games of the New Emerging Forces (Ganefo) dan Conference of the Emerging Forces (Conefo). Dalam rangka mempersiapkan kesatuan moneter di seluruh wilayah Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1965, pemerintah menerbitkan sebuah alat pembayaran yang sah yang berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27/1965. Ketentuan tersebut mencakup nilai perbandingan antara uang rupiah baru dengan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus untuk Irian Barat -Rp 1 (baru) = Rp 1.000 (lama) dan Rp 1 (baru) = IB Rp 1-, serta pencabutan uang kertas Bank Negara Indonesia, uang kertas dan uang logam pemerintah yang telah beredar sebelum diberlakukannya Penpres tersebut. Sejak saat itu sampai bulan Agustus 1966, uang rupiah baru dan uang rupiah lama beredar bersama-sama. Untuk menghilangkan dualisme tersebut, semua instansi swasta diwajibkan untuk menggunakan nilai uang rupiah baru dalam perhitungan harga barang dan jasa serta keperluan administrasi keuangan. Meskipun uang rupiah baru bernilai 1.000 kali uang rupiah lama, tidak berarti bahwa harga-harga menjadi seperseribu harga lamanya. Kebijakan ini justru meningkatkan beban pemerintah, jumlah uang beredar, dan inflasi.
Bayangkan bila dalam suatu negara terdapat beberapa jenis mata uang yang berlaku dengan nilai tukar yang berbeda-beda. Hal itu tentu saja, akan menyebabkan situasi moneter negara tersebut kacau balau. Keadaan tersebut pernah dialami Indonesia pada kurun waktu 1960-an. Dalam rangka menciptakan kesatuan moneter, pemerintah, melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27 tahun 1965, menerbitkan uang rupiah baru untuk menggantikan uang rupiah lama dan uang rupiah khusus Daerah Provinsi Irian Barat (IB Rp).
Uang mulai digunakan pada saat kondisi perekonomian sedemikian berkembang sehingga perekonomian barter (perekonomian yang mensyaratkan double coincidence of want) dirasakan tidak memadai. Uang memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari fungsinya, yaitu sebagai alat tukar, alat pengukur nilai, ukuran pembayaran di masa depan, dan penyimpan daya beli.
Uang adalah suatu benda diantara sekian banyak benda dalam pengertian perekonomian. Uang memiliki nilai karena masyarakat mengajukan permintaan terhadapnya. Perubahan-perubahan nilai uang berhubungan erat dengan perubahanperubahan permintaan terhadapnya. Dengan kata lain, naik turunnya nilai uang tidak terlepas dari hukum permintaan dan penawaran. Sehingga, dapat dirumuskan, yang dimaksud dengan nilai uang adalah jumlah barang-barang atau jasa-jasa yang diberikan oleh orang lain kepada kita sebagai pengganti satu kesatuan uang yang kita berikan kepadanya. Naik turunnya nilai uang tergantung dari naik turunnya harga. Pada saat keinginan masyarakat untuk menyimpan uang tunainya meningkat, hal tersebut akan cenderung menaikan nilai uang dan menurunkan harga barang. Sebaliknya, pada situasi di mana orang terus membelanjakan setiap uangnya, hal tersebut akan menurunkan nilai uang dan akan menaikan harga. Perubahan-perubahan nilai uang akan mempengaruhi aktivitas di lapangan ekonomi. Naiknya nilai uang akan menyebabkan aktivitas ekonomi semakin berkurang. Sebaliknya, turunnya nilai uang akan secara lambat laun akan meningkatkan aktivitas ekonomi. Nilai uang yang secara terus-menerus turun akan menyebabkan inflasi. Salah satu kebijakan yang digunakan untuk mengatasi inflasi dalam perekonomian suatu negara adalah kebijakan moneter.
Pada tahun 1965, salah satu kebijakan moneter yang diambil pemerintah untuk menghambat laju inflasi pada saat itu adalah pemberlakuan mata uang rupiah baru bagi seluru wilayah Republik Indonesia (RI) melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 27 Tahun 1965 tanggal 13 Desember 1965 yang menetapkan penggantian uang lama dengan uang baru dengan perbandingan nilai Rp 1.000 (lama) menjadi Rp 1.000 (baru). Tujuan lain dari Penpres tersebut adalah untuk mempersiapkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah RI, termasuk Daerah Provinsi Irian Barat.

Arah kebijakan 1959-1966
Awal periode ini ditandai dengan tindakan sanering yang dilakukan oleh Pemerintah yaitu memotong nilai uang sebesar 90% dari nilai nominal serta membekukan simpanan masyarakat untuk dijadikan simpanan jangka panjang. Dana simpanan masyarakat pada perbankan yang dibekukan tersebut harus disetorkan kepada Pemerintah. Akibatnya perbankan mengalami kesulitan likuiditas.
Di bidang politik, Pemerintah menerapkan GBHN baru yang dinamai Manipol (Manifesto Politik) USDEK (Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia). Di bawah era Manipol USDEK ini maka seluruh unsur sumber daya dikerahkan untuk mendukung perjuangan revolusi, yaitu perjuangan untuk menjadi bangsa yang berdaulat, bebas dari penjajahan dan bersatu padu membangun kepribadian & karakter bangsa. Pembangunan bidang politik tersebut disertai dengan pembangunan prasarana yang secara ekonomis tidak produktif, atau terkenal dengan sebutan pembangunan proyek mercusuar. Di samping itu, APBN juga terbebani oleh berbagai pengeluaran baru seperti biaya konfrontasi dengan Malaysia, pembebasan Irian Barat dari Belanda dan kenaikan gaji pegawai negeri.
Di bidang ekonomi, pembangunan sektor riil masih juga belum menunjukkan adanya perkembangan sehingga pasokan barang, terutama pangan tetap mengalami kekurangan. Dampak dari berbagai kondisi tersebut menimbulkan pembengkakan defisit APBN yang semakin kronis yang disertai pula oleh defisit cadangan devisa. Sama seperti pada periode sebelumnya, defisit APBN tersebut ditutuap dengan Uang Muka dari bank Indonesia yang pemenuhannya dilakukan dengan cara pencetakan uang. Oleh karena itu uang beredar semakin banyak dan terjadilah hyperinflasi. Tahun 1965/1965 kenaikan inflasi mencapai 635,5% yang sekaligus merupakan inflasi tertinggi sepanjang sejarah perekonomian Indonesia. Arah kebijakan moneter ditujukan untuk menekan inflasi tersebut.

Kebijakan Devisa 1959-1966
Pada periode ini rezim devisa terkontrol masih tetap berlaku, bahkan cenderung semakin diperketat melalui kebijakan pungutan hasil ekspor dan larangan impor berbagai jenis barang.
Terjadinya keguncangan pasar di luar negeri pada tahun 1960 an mengakibatkan kemorosotan penerimaan devisa terutama dari ekspor karet yang menjadi komoditas utama pada waktu itu. Munculnya berbagai jenis karet sintetis juga memberikan tekanan/ persaingan terhadap hasil ekspor karet Indonesia. Di samping itu, naiknya impor beras juga sangat membebani cadangan devisa Indonesia. Untuk mengatasi berbagai tekanan tersebut, Pemerintah sejak tahun 1964 semakin memperketat kebijakan devisa untuk keperluan impor dan memberikan berbagai insentif bagi upaya peningkatan ekpor.
Pada akhir tahun 1964 Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.32 Tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa untuk menggantikan Deviezen Ordonnantie Tahun 1940 dan Deviezen Verordening Tahun 1940. Dengan diberlakukannya Undang-undang No.32 ini maka devisa yang dimiliki masyarakat tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana devisa. Walaupun demikian pada dasarnya tetap terkontrol namun tidak dengan cara menyetorkan kepada Dana Devisa melainkan dengan cara menetapkan penggunaannya melalui perizinan yang cukup ketat. Untuk mencegah pelarian modal ke luar negeri, dilakukan pengawasan terhadap lalu lintas modal.
Upaya untuk memupuk cadangan devisa terus ditingkatkan, antara lain melalui peningkatan insentif bagi upaya peningkatan ekspor.

Kebijakan Nilai Tukar di Indonesia 1959-1966
Pada tanggal 25 Agustus 1959, Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dimaksudkan untuk meringankan beban APBN, memperbaiki posisi neraca pembayaran dan menekan laju inflasi. Isi paket itu terdiri atas devaluasi Rupiah, sanering dan penyempurnaan kebijakan devisa serta ketentuan-ketentuan perdagangan internasional.
Devaluasi yang dilakukan adalah mengubah nilai tukar Rupiah dari Rp.11,4 menjadi Rp.45,- per USD1,- Devaluasi ini selain mampu meningkatkan ekspor dan mengakibatkan adanya revaluasi pada pos Kekayaan Emas dan Devisen Bank Indonesia dan bank-bank devisa lainnya, juga mengakibatkan naiknya inflasi.
Turunnya harga karet di pasar dunia pada waktu itu merupakan bagian paling besar dari seluruh ekspor Indonesia serta naiknya impor beras sejak tahun 1957 yang masih terus berlanjut, mengakibatkan anjloknya cadang devisa pada tahun 1960. Hal tersebut kemudian diatasi antara lain dengan mendorong ekspor secara umum melalui pemberlakuan kurs tambahan bagi penjualan devisa hasil ekspor. Dalam ketentuan ini, setiap penyerahan devisa hasil ekspor, kepada eksportir diberikan tambahan nilai tukar sebesar Rp.270,- per USD1,- dikalikan 95% dari fob. Sementara itu, kepada importer juga diberlakukan nilai tukar yang lebih tinggi lagi sesuai golongan barang, yaitu Rp.270,- untuk golongan I, Rp.540,- untuk golongan II dan Rp.810 untuk golongan III. Peraturan tersebut kemudian disempurnakan beberapa kali, terakhir pada tanggal 11 Februari 1966 dengan tambahan nilai tukar baik bagi eksportir maupun importer yang besarnya lebih-kurang 4000% (empat ribu persen) dari kurs tetap Rp45,- per USD1.
Dengan lain perkataan, nilai tukar tetap sebesat Rp.45,- per USD1,- tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan penerapan multiple exchange rate system.

Kebijakan Utang Luar Negeri 1959-1966
Dalam usaha untuk meringankan beban anggaran negara, dan memperbaiki posisi neraca pembayaran, salah satu kebijakan yang ditempuh Pemerintah adalah melalui pinjaman dana dari luar negeri. Seiring dengan adanya perubahan politik luar negeri, utang luar negeri pemerintah sebagian besar diperoleh dari pinjaman negara-negara blok Timur, seperti dari RRC dan USSR. Utang luar negeri tersebut selain dipergunakan untuk membiayai pendirian proyek-proyek yang bersekala besar, juga dipergunakan untuk membiayai proyek yang tidak produktif, seperti untuk konfrontasi dengan Malaysia tahun 1964. Jumlah utang luar negeri Pemerintah tersebut telah menambah berat beban Pemerintah bila diukur dengan kemampuan membayar kembali baik dari sisi keuangan negara atau tersedianya devisa yang berasal dari ekspor.
Dalam tahun 1959 Indonesia telah mendapat dua pinjaman luar negeri yakni dari Exim Bank sebesar USD 6,9 juta untuk perluasan Pabrik Semen Gresik dan USD 5 juta untuk pembelian pesawat Lockheed Electra. Kemudian pada awal 1960, USEximbank juga telah menjanjikan pemberian pinjaman sebesar USD 47,5 juta yakni untuk membantu pendirian pabrik Urea di Palembang dan pembangunan proyek listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Surabaya. Kenaikan utang yang cukup besar terjadi pada tahun 1961 dan 1962 yakni utang yang diperoleh dari USSR, dan pada tahun 1963 telah diperoleh utang baru dari RRC.

Sedangkan kebijakan atau kebijaksanaan pemerintah mempunyai beberapa tingkatan yaitu : 
a. Kebijakan Nasional
Yaitu kebijakan Negara yang bersifat fundamental dan strategis untuk mencapai tujuan nasional/negara sesuai dengan amanat UUD 1945 GBHN. Kewenangan dalam pembuat kebijaksanaan adalah MPR, dan Presiden bersama-sama dengan DPR. Bentuk kebijaksanaan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berupa :
1) UUD 1945
2) Ketetapan MPR
3) Undang-Undang
4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dibuat oleh Presiden dalam hal kepentingan memaksa setelah mendapat persetujuan DPR.

b. Kebijaksanaan Umum
Kebijaksanaan yang dilakukan oleh Presiden yang bersifat nasional dan menyeluruh berupa penggarisan ketentuan-ketentuan yang bersifat garis besar dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksanaan UUD 1945, Ketetapan MPR maupun Undang-Undang guna mencapai tujuan nasional.

Sumber:

Tugas Mata Kuliah Softskill Perekonomian Indonesia BAB VII

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

A. Perdagangan antar Negara
Melakukan Relasi dengan Negara Lain terutama dalam bidang Perekonomian merupakan sesuatu yang tidak dapat di pungkiri atau diabaikan. Karena dengan melakukan relasi dengan negara lain perekonomian suatu negara akan semakin berkembang semakin banyak relasi dengan negara lain semakin berkekmbang perekonomian negara tersebut. Dalam menjalin relasi dengan negara lain Kita dapat menjual hasil produksi kita ke negara luar, Selain itu kita dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang barangnya tidak dapat diproduksi oleh negara kita dengan jalan import. Indonesia bahkan sudah melakukan Import dalam banyak hal, Namun yang kurang menyenangkan Indonesia juga menjadi pengimport beras terbanyak padalah Indonesia negara agraris yang menghasilkan beras. Nah dari hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan dengan negara lain itu sangat diperlukan. Secara Konseptual ada beberapa hal yang dapat dijadikkan alasan mengapa hubungan dengan luar negeri diperlukan.
1)      Tidak semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi oleh produksi negara kita saja, Terutama dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Hal tersebut mendorong Negara kita butuh melakukan Import dari negara lain.
2)      Ada beberapa Negara yang jumlah produksinya tidak habis dipasaran dalam negeri. Dapat terjadi karena kurang diminatinya hasil produksi tersebut oleh masyarakat negaranya, dapat terjadi juga karena jumlah produksi melebihi jumlah penduduk yang mengkonsumsi, sehingga tidak semua hasil produksi dikonsumsi makanya dijual ke luar negeri dengan jalan eksport. Seperti Indonesia yang pada saat panen manggis hasilnya overload daripada peminatnya, karena takut busuk maka manggis dipisahkan kedalam beberapa kelas biasanya yang kualitas satu atau super diEksport ke Luar negeri. Intinya Negara butuh relasi dengan negara lain untuk memperluas pasaran hasil produksinya.
3)      Mendapatkan Informasi dan Ilmu dari negara yan sudah maju.
4)      Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.
5)      Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.
  1. Hambatan Perdagangan antar Negara:
Dalam pelaksanaannya Perdaganagan antar negara tentu mepunyai beberapa hambatan, Tentunya lebih sulit dalam pelaksanaannya karena relasinya semakin luas dan jumlahnya semakin banyak. Beberapa Hambatan bahkan diciptakan oleh pihak-pihak terkait karena inginya keuntungan yang lebih besar atau tidak ingin mengalami kerugian, Maka mereka menciptakan peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan sehingga transaksi menjadi lebih sulit untuk dilaksanakan karena prosedurya semakin banyak. Walaupun demikian ada beberapa negara yang tidak mau ribet dan mempermudah transaksi luar negeri dengan menjalin sistem perdagangan bebas dengan luar negeri, namun biasanya produksi dalam negeri akan jatuh di pasaran apabila melakukan pasar bebas karena luar negeri menawarkan produk yang lebih menarik dengan harga yang mengiurkan konsumen. Kembali ke topik kita Beberapa hambatan yang sering terjadi dapat dirumuskan sbb:

  •  Hambatan Tariff

Tarif adalah nilai yang harus dibayar apabila hasil produksi tersebut ingin masuk kedalam suat negara. Tarif yang dibebankan tergantung pada kebijakan masing –masing negara, Perhitungan jumlah komoditi yang diimport juga mempengaruhi besar kecilnya tarif yang harus dibayar.
  • Hambatan Quota

Hambatan Quota dapat terjadi karena adanya peraturan yang membatasi jumlah masukan komoditi import suatu negara. Artinya pemerintah menentukan jumlah maksimal hasil produksi yang boleh masuk ke suatu negara.
  • Hambatan Dumping

Dumping merupakan tindakan memberikan harga jual hasil produksi yang lebih murah kepada pihak luar negeri dari pada dalam negeri. Mengapa menjadi hambatan, menurut saya mungkin karena itu akan merugikan produksi pihak luar negeri maka pemerintah luar negeri menciptakan larangan atau peraturan, tentunya itu menghambat perekonomian dengan luar negeri.
  • Hambatan embargo / sangsi ekonomi

Dalam pelaksanaannya organisasi yang mengatur perekonomian dunia memiliki peraturan yang harus dipatuhi. Namun dalam pelaksanaannya ada saja negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut sehingga terjadi Sanksi yang diberikan Organisasi internasional tsb. Contoh umumnya melanggar wilayah kekuasaan negara, sering ada kapal illegal yang mencuri hasil laut suatu negara.
Karena munculnya hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah mencari jalan keluar atas hambatan-hambatan yang ada sehingga hubungan dengan internasional berjalan dengan lancar. Adapun beberapa kebijakan yang ditetapkan pemerintah adalah:
      1.Membuat kebijakan tarif dan quota dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri agar keuangan negara tidak mengalami defisit. Kebijakan ini juga dibuat agar produk dalam negeri tidak kalah saing dengan luar negeri, jadi dibatasi produk yang masuk ke dalam negeri.
      2.Membuat kebijakan politik dumping dalam rangka peningkatan permintaan atas produk dalam negeri yang dieksport ke luar negeri.
      3.Kebijakan atas pelanggaran peraturan, dengan dibuatnya sanksi atas pelanggaran peraturan diharapkan mengurangi masalah-masalah hubungan luar negeri menyangkut keamanan internasional, HAM, Politik, Dan terorisme.

PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
Kurs Valas merupakan nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang yang diinginkan. Minsalnya karena ingin ke inggris yang mata uangnya Poundsterling maka kita harus menukarkan uang rupiah kita dengan poundsterling, secara mata uang rupiah tidak dipakai orang UK. Misalnya saat ini nilai rupiah terhadap sterling 14.500. Maka untuk mendapatkan 1 Poungsterling kitah harus membayar sebesar 14.500,-. Nilai tukar mata uang ini selalu berubah-ubah, tergantung pada perekkonomian internasional dan perekonomian negara terkait.
Dalam bertransaksi dengan negara lain tentunya kita harus mempunyai mata uang negara tersebut makanya dibutuhkan valuta asing atau “Valas” dalam bertransaksi. Jadi Valas disini berfungsi sebagai salah satu perantara terbentuknya transaksi perdagangan internasional.

Sumber: