Jumat, 22 November 2013

Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (Tugas IV)

SISA HASIL USAHA
1.    Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1)    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)    Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5)    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6)    Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat1 :
1)    Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2)    Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3)    Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA             = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
         SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                                     -----                -----
                                    VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA          : Jasa Usaha Anggota
JMA          : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK            : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3.    Prinsip-prinsip pembagian usaha
1)    SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2)    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3)    pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4)    SHU anggota di bayar secara tunai.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar