SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pengertian
SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
4)
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5)
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
6)
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat1 :
1)
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2)
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
3)
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per
anggota
•
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per
anggota dengan model matematika
•
SHU Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
3.
Prinsip-prinsip pembagian usaha
1) SHU yang di bagi merupakan sumber dari
anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan
kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3) pembagian SHU anggota di nlakukan secara
transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4) SHU anggota di bayar secara tunai.
Sumber :
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar