UNIVERSITAS
GUNADARMA
Fak.Ekonomi Jurusan Akuntansi 2012
Mata Kuliah : Softskill Pengantar Bisnis
Kelas : 1EB21
Nama : Nurl Fathia Lulu Septiarini
NPM : 25212506
Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Softskill Pengantar Bisnis
Kelas : 1EB21
Nama : Nurl Fathia Lulu Septiarini
NPM : 25212506
Tugas Kelompok
Nama Kelompok NPM
1.Anis Septriyani P (20212931)
2.Deslia Nisrina H (21212894)
3.Melinda Chelviana (24212541)
4.Nurl Fathia Lulu S (25212506)
5.Tika Ervina Br K (27212384)
1. Langkah Perusahaan
Dalam Merekrut Karyawan
·
Merilis
iklan lowongan kerja baik di koran atau di internet
Sebelum
merekrut karyawan baru, sebuah perusahaan biasanya sudah mempersiapkan apa
tugas dan tanggungjawab yang harus dikerjakan. Kemudian, perusahaan menetapkan
kriteria calon pegawai yang dibutuhkannya, akhirnya perusahaan merilis iklan
lowongan kerja baik di koran atau di internet.
Selanjutnya,
perusahaan akan menerimaa banyak surat lamaran yang masuk setelah merilis iklan
lowongan kerja. Untuk itu, perusahaan akan menyaring surat lamaran yang masuk
dengan cara wawancara. Beberapa hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan saat
mewawancari calon pegawainya, antara lain; mencari tahu latar belakang si
pelamar, seperti latar belakang pendidikan atau pengalaman bekerja di
perusahaan sebelumnya. Takjarang perusahaan akan menggali potensi dan skill
yang dimiliki calon pegawainya saat proses wawancara.
·
Teliti
dalam memilih karyawan
Perusahaan
sudah menilai pekerjaan sesuai dengan tugas dan kemampuan. Karena bila merekrut
karyawan tidak sesuai dengan tugas dan kemampuan sudah bisa diprediksi
pekerjaan bukannya selesai malah akan semakin berantakan. Maka perusahaan pun
akan senantiasa jeli dalam memilih karyawan baru.
·
Mengidentifikasi
jabatan yang lowong dan berapa jumlah tenaga yang diperlukan.
Proses
rekrutmen dimulai saat adanya bidnag pkerjaan baru di perusahaan, karyawan
dipindahkan atau dipromosikan ke posisi lain, mengajukan permintaan pengunduran
diri, adanya PHK, atau karena pensiun yang direncanakan. Dengan melihat
dinamika dari beberapa hal tersebut dan mencocokkannya dengan perencanaan
sumber daya manusia yang sudah tersusun (jika ada) maka akan diketahui jabatan
apa saja yang sedang lowong dan berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
untuk mengisi jabatan tersebut.
·
Mencari
informasi jabatan melalui analisa jabatan
Untuk
memperoleh uraian jabatan (job description) dan spesifikasi jabatan (job
spessification) sebagai landasan dalam membuat persyaratan jabatan. Persyaratan
jabatan harus dibuat secara hati-hati dan sejelas mungkin agar dalam
penerapannya nanti tidak ditemui kekaburan-kekaburan yang mengganggu proses
selanjutnya.
· Jika
persyaratan jabatan telah tersusun, maka langkah berikutnya adalah menentukan dimana
kandidat yang tepat harus dicari.
Dua
alternative untuk mencari kandidat yakni dari dalam perusahaan atau dari luar
perusahaan. Jika diambil dari dalam, apabila kebutuhan staf untuk masa yang
akan datang telah direncanakan, maka perlu juga diketahui siapa kira-kira
karyawan yang ada saat ini yang dapat dipindahkan atau dipromosikan. Jika
kandidat harus dicari dari luar perusahaan maka perlu dipertimbangan dengan
cermat metode rekrutmen yang tepat untuk mendaptkan kandidat tersebut.
·
Memilih
metode-metode rekrutmen yang paling tepat untuk jabatan.
Ada banyak metode rekrutmen yang
dapat dipilih oleh perusahaan dalam melakukan rekrutmen seperti iklan, employee
referrals, walk-ins & write-ins, Depnakertrans, perusahaan pencari
tenaga kerja, lembaga pendidikan, organisasi buruh, dan lain sebagainya.
Perusahaan juga dapat memilih lebih dari satu metode, tergantung situasi dan
kondisi yang terjadi saat itu.
·
Memanggil
kandidat-kandidat yang dianggap memenuhi persyaratan jabatan
Mengumpulkan
berkas-berkas lamaran mereka, dan meminta mereka mengisi formulir lamaran
pekerjaan yang telah disediakan untuk selanjutnya diproses dalam tahap seleksi
·
Menyaring
/ menyeleksi kandidat.
Prosedur seleksi perlu dilakukan
jika: 1) pelaksanaan tugas pada jabatan yang akan diisi memerlukan ciri-ciri
fisik dan psikis tertentu yang tidak dimiliki oleh setiap orang; 2) ada lebih
banyak kandidat yang tersedia dibandingkan jumlah jabatan yang akan diisi. Ada
banyak teknik atau metode seleksi yang dapat digunakan oleh perusahaan. Hal
terpenting untuk diperhatikan adalah bahwa masing-masing teknik seleksi
mengukur karaktristik tertentu, sehingga akan memberi informasi yang
berbeda-beda mengenai kandidat. Pemilihan suatu teknik/metode sebagai predictor
dalam prosedur seleksi sangat tergantung pada: ciri-ciri pekerjaan, validitas
dan reliabilitas metode, persentase calon yang terseleksi, dan biaya penggunaan
teknik tertentu. Beberapa teknik seleksi yang sering digunakan adalah formulir
lamaran, data biografi, referensi dan rekomendasi, wawancara, test kemampuan
dan kepribadian, test fisik/fisiologis, test simulasi pekerjaan dan assessment
center.
·
Membuat
penawaran kerja.
Setelah proses seleksi dianggap
cukup dan petugas rekrutmen sudah dapat menentukan kandidat terbaik untuk
jabatan tertentu, maka selanjutnya perlu dipersiapkan penawaran kerja. Termasuk
disini adalah mempersiapkan perjanjian kerja (KKB), memperkenalkan secara lebih
mendalam tentang peraturan dan kondisi kerja di perusahaan, dan memastikan
kapan kandidat akan mulai bekerja. Hal terpenting dalam tahap ini adalah
petugas rekrutmen harus menyiapkan kandidat cadangan untuk berjaga-jaga kalau
kandidat pertama menolak tawaran kerja atau terjadi hal-hal tak terduga.
·
Mulai
bekerja.
Proses rekrutmen tidak berhenti
begitu saja setelah kandidat menerima penawaran kerja. Pada saat sudah menjadi
pegawai maka yang bersangkutan masih perlu dibantu agar ia dapat bekerja secara
optimal dan bertahan untuk waktu yang lama. Pegawai yang bersangkutan harus
dimonitor dan dinilai kinerjanya secara teratur, serta diberikan pelatihan dan
pengembangan. Pada tahap ini petugas rekrutmen perlu mengkaji ulang cara-cara
yang dipakai dalam merekrut dan menyeleksi pegawai, hal ini sangat penting demi
mencegah masalah-masalah yang mungkin timbul setelah pegawai diterima bekerja.
2. Arti
dan perkembangan outsourching di Indonesia
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing
berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing
dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau
alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan
yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan
lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh.
Perusahaan Outsourcing adalah Perusahaan
yang menyediakan Jasa tenaga kerja yang meliputi pekerjaan yang akan
ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.
Perkembangan Outsorching
Sampai saat ini, perkembangan outsorching
di Indonesia sangat lambat. Banyak perusahaan besar dengan modal ratusan milyar
rupiah yang belum menerapkan bahkan belum mengerti manfaat outsorching. Sementara itu, perusahaan penyedia jasa outsorching di
Indonesia saat ini relatif tidak terlalu banyak.
Akan
tetapi, meningkatnya penggunaan tenaga outsourcing pada tahun-tahun
belakangan muncul karena pada satu sisi sejak krisis ekonomi dan moneter yang
melanda Indonesia telah membuat banyak perusahaan mengalami penurunan penjualan
karena kemampuan ekonomi secara nasional menurun, tetapi di sisi lain kebutuhan
biaya cenderung meningkat sehingga dilakukan efisiensi dengan outsourcing.
Penggunaan
strategi outsourcing pada perusahaan-perusahaan dapat merujuk kepada
hasil survei yang dilakukan oleh Divisi Riset PPM Manajemen tahun 2008. Survei
tersebut menggunakan kuesioner dengan convienience sampling kepada 44
perusahaan. Hasil survei memperlihatkan bahwa 73% perusahaan menggunakan tenaga
outsourcing dalam kegiatan operasionalnya,
sedangkan sisanya yaitu 27% tidak menggunakan tenaga outsourcing. Dari 73%, perusahaan yang
mengunakan tenaga outsourcing tersebut terlihat bahwa perusahaan yang
sepenuhnya menggunakan tenaga outsourcing adalah perusahaan yang
bergerak pada jenis industry perbankan, kertas, jasa pendidikan, pengolahan
karet dan plastik, serta industri makanan dan minuman. Sedangkan untuk industri
alat berat,mesin dan sarana transportasi (otomotif dan suku cadang) menggunakan
tenaga outsourcing sebanyak 57,14%. Pengunaan tenaga outsourcing juga
dilakukan oleh industri farmasi dan kimia dasar sebanyak 80%, industry
telekomunikasi dan informasi teknologi sebanyak 60% dan industri lainnya
sebanyak 50% terdiri dari industri jasa pemeliharaan pembangkit listrik,
konsultan, EPC (enginering, procurement, construction),
pengolahan kayu, kesehatan, percetakan dan penerbitan, dan elektronik. Dilihat
dari status kepemilikan, diketahui bahwa BUMN, joint venture dan nirlaba
menggunakan 100% tenaga outsource dalam kegiatan operasionalnya.
Sedangkan untuk swasta nasional menggunakan tenaga outsource sebanyak
57,69% dan swasta asing menggunakan sebanyak 85,71%. Adapunkomposisi jenis
pekerjaan yang paling banyak menggunakan tenaga outsource adalah cleaning
service sebesar 56,82%, security sebesar 38,64%, lainnya sebesar
36,36%, driver (25%), sekretaris (22,73%), customer service
(13,64%) dan SPG (9,09%). Dalam survei tersebut juga ditanyakan tentang alasan
penerapan outsourcing. Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga outsource
diketahui 5 alasan menggunakan outsourcing yaitu agar perusahaan
dapat fokus terhadap core business sebesar 33,75%, untuk menghemat biaya
operasional sebesar 28,75%, turnover karyawan menjadi rendah sebesar
15%, modernisasi dunia usaha dan lainnya, masing-masing sebesar 11,25%. Adapun alasan
lainnya adalah efektifitas manpower, tidak perlu mengembangkan SDM untuk
pekerjaan yang bukan utama,memberdayakan anak perusahaan, serta terkait dengan
kondisi usaha yang tidak dapat diperkirakan (kestabilan usaha).
3. Hukum
yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manager
Hubungan antara tenaga kerja dengan
manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa disebut dengan hukum.
Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer adalah sebagai
berikut:
·
Closed
Shop Agreement
Hukum yang hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan) dan tidak
menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
·
Union
shop Agreement
Hukum yang mewajibkan para pekerja
untuk menjadi anggota serikat untuk suatu kurun
waktu terentu sampai pada masa tertentu.
·
Open
Shop Agreement
Hukum yang memberikan kebebasan,
memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat
kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi anggota
perserikatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar