Topik/Tema :
Transfer Pricing
Judul :
Pengaruh Pajak, Tunneling Incentive
dan Mekanisme Bonus Terhadap Keputusan Transfer Pricing
Nama Penulis/Peneliti : Mispiyanti
Praktik transfer pricing jika dilihat dari sisi
pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun
2010 yang diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak
dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa diyakini dapat mengakibatkan
berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena
perusahaan multinasional cenderung memindahkan kewajiban perpajakannya dari
negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi ke negara-negara yang
menerapkan tarif pajak rendah. Peraturan transfer
pricing tersebut mencakup beberapa hal, yaitu pengertian hubungan istimewa,
wewenang menentukan perbandingan utang dan modal, dan wewenang untuk melakukan
koreksi dalam hal terjadi transaksi yang tidak arm’s length. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2010-2013. Sampel dalam
penelitian ini menggunakan metode purposive
sampling. Teknik sampling ini merupakan suatu metode pengambilan sampel
yang disesuaikan dengan kriteria tertentu. Data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah data kuantitatif yang berupa data sekunder yaitu berupa laporan
perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2013.
Data yang digunakan dalam penelitian mengenai pajak, tunneling incentive dan mekanisme bonus berpengaruh terhadap
keputusan transfer pricing pada
perusahaan manufaktur menggunakan data sekunder yaitu laporan keuangan
perusahaan manufaktur di Indonesia yang di publikasikan di website www.idx.co.id.
Metode analisis data dalam penelitian ini adalah statistik deksriptif dan regresi logistik dengan metode Stepwise. Hasil pengujian
hipotesis menunjukkan bahwa variabel pajak tidak memiliki pengaruh yang
signifikan terhadap keputusan transfer
pricing pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia
pada periode 2010 - 2013. Ini dapat dilihat dari tingkat signifikansi
masing-masing sebesar 0,093 yang lebih besar dari 0,05. Selanjutnya, dalam
penelitian ini menunjukkan bahwa tunneling
incentive berpengaruh signifikan terhadap keputusan transfer pricing pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia tahun 2010 – 2013. Ini dapat dilihat dari tingkat signifikansi
masing-masing sebesar 0,027 yang lebih kecil dari 0,05. Selanjutnya, dalam
penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme bonus tidak berpengaruh signifikan
terhadap keputusan transfer pricing
pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun
2010 – 2013. Ini dapat dilihat dari tingkat signifikansi masing-masing sebesar
0,999 yang lebih besar dari 0,05.
Kesimpulan : Implikasi
dalam penelitian tentang praktik transfer
pricing pada perusahaan multinasional dengan status kepemilikan asing
adalah transfer pricing merupakan
suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisi atau
perusahaan. Namun dalam praktiknya, transfer
pricing banyak digunakan secara ilegal guna meminimalkan beban pajak
perusahaan. Namun dalam penelitian ini tidak terbukti, kemungkinan perusahaan
mengurangi beban pajak perusahaan dengan menerapkan manajemen pajak. Mekanisme
bonus merupakan salah satu strategi atau motif perhitungan dalam akuntansi yang
tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada direksi atau manajemen
dengan melihat laba secara keseluruhan. Adanya kebijakan bonus yang sudah
tepat, maka pemilik berharap manajemen dapat meningkatkan kinerja perusahaan
melalui efisiensi pembayaran pajak. Namun, upaya menghemat pengeluaran pajaknya
tidak selalu dilakukan dengan faktor mekanisme bonus, tetapi perusahaan dapat
melakukan manajemen pajak yang dapat berpengaruh terhadap nilai perusahaan
secara keseluruhan.
Jurnal Akuntansi &
Investasi Publikasi Vol. 16 No.1 Januari 2015- STIE Putra Bangsa
Referensi
:
Mispiyanti, 2015. “Pengaruh
Pajak, Tunneling Incentive dan
Mekanisme Bonus terhadap Keputusan Transfer
Pricing”. Jurnal
Akuntansi & Investasi Publikasi Vol. 16 No.1 Januari 2015. STIE Putra Bangsa. (Diakses Pada, 22 Juni 2016.
12:34 WIB).
Tulisan Ini Adalah Salah
Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Softskill Akuntansi Internasional
Nama
: Nurl Fathia L.S
Dosen Matkul
: Jessica B., SE., MMSi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar