Topik/Tema :
Perpajakan Internasional
Judul :
Evaluasi Regulasi atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing
Nama Penulis/Peneliti : Ning Rahayu
Dalam rangka menarik
investor asing, banyak negara secara aktif mempromosikan negaranya agar menjadi
lokasi investasi dengan memberikan berbagai insentif. Insentif tersebut dapat
berupa insentif non pajak maupun insentif pajak. Bagi Indonesia, undangan
pemerintah kepada investor asing untuk terus menanamkan investasi di Indonesia
tak pernah berhenti diserukan. Pemerintah Indonesia tidak kalah gencar berupaya
menarik investor untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Fasilitas
Pajak Penghasilan yang diberikan adalah berupa pengurangan penghasilan neto,
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas
dividen sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah, dan kompensasi kerugian yang
lebih lama dari 5 tahun. Bagi wajib pajak, khususnya Penanaman Modal Asing
(PMA), upaya efisiensi pajak dilakukan dengan memanfaatkan peluang yang
terdapat dalam ketentuan perpajakan yang berlaku dikenal dengan tax planning
dan tidak melanggar hukum. PMA lazim melakukan perencanaan pajak, baik yang
bersifat aktif (agresif) maupun pasif (nonagresif), agar memperoleh manfaat
sebesar mungkin dari kebutuhan negara berkembang seperti Indonesia yang masih
mengalami defisit pendanaan proyek yang padat modal. Namun di sisi pemerintah,
tentu saja perencanaan pajak demikian dapat dipersepsikan sebagai praktik
penghindaran pajak. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah menggunakan
metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian termasuk dalam penelitian
deskriptif. Pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini dilakukan
melalui beberapa metode, yaitu: studi kepustakaan dan pengamatan terlibat.
Tempat dilakukannya penelitian ini adalah Kantor-kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Penanaman Modal Asing (PMA), Konsultan pajak besar yang menangani perpajakan
perusahaan Penanaman Modal Asing, Beberapa perusahaan Penanaman Modal Asing
yang menjadi objek observasi terlibat dalam penelitian, Badan Peradilan Pajak
(BPP). Sedangkan penentuan informan kunci menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian ini adalah (1) hingga saat ini
Indonesia tidak memiliki aturan tentang Debt
Equity Ratio/DER. Hal ini berarti sampai saat ini Indonesia tidak memiliki
aturan penangkal praktik thin
capitalization. Mengingat pentingnya aturan mengenai besarnya Debt Equty
Ratio untuk mencegah praktik thin
capitalization yang merugikan penerimaan negara dari sektor pajak, maka
banyak negara mengatur mengenai besarnya Debt
Equity Ratio tersebut dalam ketentuan thin
capitalization rules di negaranya yang dipadukan dengan persyaratan
kepemilikan. (2) Penetapan negara-negara tax
haven berdasarkan list mengandung
kelemahan sistemik karena pertama, apabila tidak sering diperbaharui, karena
perkembangan sangat cepat. Untuk mengantisipasi hal ini banyak negara yang
menentukan negara tax haven berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, seperti
berdasarkan kriteria besarnya tarif pajak yang berlaku di negara tersebut.
Kedua, dalam ketentuan pasal 18 ayat (2) sebagai CFC Rules Indonesia adalah
dalam hal kontrol. Indonesia menggunakan pendekatan hukum, yaitu kepemilikan
pada CFC sebesar lebih dari 50% secara sendiri atau bersama-sama dengan Wajib
Pajak Dalam Negeri lainnya. Dalam hal ini definisi kontrol yang diterapkan
Indonesia hanya terbatas pada kepemilikan saham secara langsung terhadap badan
usaha di luar negeri tersebut. (3) Dibandingkan dengan negara-nagara lain,
khususnya negara Asia, kebijakan untuk menangkal praktik transfer pricing Indonesia terbatas. Sementara kebijakan untuk
menangkal praktik transfer pricing di
negara-negara tersebut pada umumnya sangat komprehensif. (4) Upaya menangkal
praktik penghindaran pajak (tax
avoidance) Indonesia banyak tergantung pada Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak.
Kesimpulan : Regulasi
yang menangkal praktik Tax Avoidance
Indonesia belum dapat memberikan hasil yang optimal dalam upaya menangkal
praktik penghindaran pajak (tax avoidance)
yang ada, yaitu: skema Thin
Capitalization, pemanfaatan Tax Haven
dan Controlled Firm Corporation,
skema Transfer Pricing, serta skema Treaty Shopping. Namun demikian
keberadaan dan kehadiran Penanaman Modal Asing tidak bisa diganti dengan
insrrumen investasi lainnya. Aturan penangkal praktik penghindaran pajak
melalui skema thin capitalization dan
transfer pricing, khususnya ketentuan
tentang Advance Pricing Agreement/APA,
hanya tercantum dalam Undang Undang Pajak Penghasilan tanpa ditindaklanjuti
dengan ketentuan pelaksanaannya.
Jurnal Akuntansi dan
Keuangan Indonesia Publikasi Volume 7-No. 1, Juni 2010-Universitas Indonesia
Referensi
:
Ning Rahayu, 2010. “Evaluasi
Regulasi atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan
Indonesia Volume 7-No. 1, Juni 2010. Universitas Indonesia. (Diakses
Pada, 22 Juni 2016. 11:23 WIB).
Tulisan Ini Adalah Salah
Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Softskill Akuntansi Internasional
Nama
: Nurl Fathia L.S
Dosen Matkul
: Jessica B., SE., MMSi
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar