Rabu, 22 Juni 2016

Analisis Jurnal 1

Topik/Tema                 : Perpajakan Internasional
Judul                           : Evaluasi Regulasi atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal                                 Asing
Nama Penulis/Peneliti : Ning Rahayu
Dalam rangka menarik investor asing, banyak negara secara aktif mempromosikan negaranya agar menjadi lokasi investasi dengan memberikan berbagai insentif. Insentif tersebut dapat berupa insentif non pajak maupun insentif pajak. Bagi Indonesia, undangan pemerintah kepada investor asing untuk terus menanamkan investasi di Indonesia tak pernah berhenti diserukan. Pemerintah Indonesia tidak kalah gencar berupaya menarik investor untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Fasilitas Pajak Penghasilan yang diberikan adalah berupa pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun. Bagi wajib pajak, khususnya Penanaman Modal Asing (PMA), upaya efisiensi pajak dilakukan dengan memanfaatkan peluang yang terdapat dalam ketentuan perpajakan yang berlaku dikenal dengan tax planning dan tidak melanggar hukum. PMA lazim melakukan perencanaan pajak, baik yang bersifat aktif (agresif) maupun pasif (nonagresif), agar memperoleh manfaat sebesar mungkin dari kebutuhan negara berkembang seperti Indonesia yang masih mengalami defisit pendanaan proyek yang padat modal. Namun di sisi pemerintah, tentu saja perencanaan pajak demikian dapat dipersepsikan sebagai praktik penghindaran pajak. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian termasuk dalam penelitian deskriptif. Pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini dilakukan melalui beberapa metode, yaitu: studi kepustakaan dan pengamatan terlibat. Tempat dilakukannya penelitian ini adalah Kantor-kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA), Konsultan pajak besar yang menangani perpajakan perusahaan Penanaman Modal Asing, Beberapa perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjadi objek observasi terlibat dalam penelitian, Badan Peradilan Pajak (BPP). Sedangkan penentuan informan kunci menggunakan purposive sampling. Hasil penelitian ini adalah (1) hingga saat ini Indonesia tidak memiliki aturan tentang Debt Equity Ratio/DER. Hal ini berarti sampai saat ini Indonesia tidak memiliki aturan penangkal praktik thin capitalization. Mengingat pentingnya aturan mengenai besarnya Debt Equty Ratio untuk mencegah praktik thin capitalization yang merugikan penerimaan negara dari sektor pajak, maka banyak negara mengatur mengenai besarnya Debt Equity Ratio tersebut dalam ketentuan thin capitalization rules di negaranya yang dipadukan dengan persyaratan kepemilikan. (2) Penetapan negara-negara tax haven berdasarkan list mengandung kelemahan sistemik karena pertama, apabila tidak sering diperbaharui, karena perkembangan sangat cepat. Untuk mengantisipasi hal ini banyak negara yang menentukan negara tax haven berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, seperti berdasarkan kriteria besarnya tarif pajak yang berlaku di negara tersebut. Kedua, dalam ketentuan pasal 18 ayat (2) sebagai CFC Rules Indonesia adalah dalam hal kontrol. Indonesia menggunakan pendekatan hukum, yaitu kepemilikan pada CFC sebesar lebih dari 50% secara sendiri atau bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya. Dalam hal ini definisi kontrol yang diterapkan Indonesia hanya terbatas pada kepemilikan saham secara langsung terhadap badan usaha di luar negeri tersebut. (3) Dibandingkan dengan negara-nagara lain, khususnya negara Asia, kebijakan untuk menangkal praktik transfer pricing Indonesia terbatas. Sementara kebijakan untuk menangkal praktik transfer pricing di negara-negara tersebut pada umumnya sangat komprehensif. (4) Upaya menangkal praktik penghindaran pajak (tax avoidance) Indonesia banyak tergantung pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Kesimpulan : Regulasi yang menangkal praktik Tax Avoidance Indonesia belum dapat memberikan hasil yang optimal dalam upaya menangkal praktik penghindaran pajak (tax avoidance) yang ada, yaitu: skema Thin Capitalization, pemanfaatan Tax Haven dan Controlled Firm Corporation, skema Transfer Pricing, serta skema Treaty Shopping. Namun demikian keberadaan dan kehadiran Penanaman Modal Asing tidak bisa diganti dengan insrrumen investasi lainnya. Aturan penangkal praktik penghindaran pajak melalui skema thin capitalization dan transfer pricing, khususnya ketentuan tentang Advance Pricing Agreement/APA, hanya tercantum dalam Undang Undang Pajak Penghasilan tanpa ditindaklanjuti dengan ketentuan pelaksanaannya.


Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia Publikasi Volume 7-No. 1, Juni 2010-Universitas Indonesia
Referensi :
Ning Rahayu, 2010. Evaluasi Regulasi atas Praktik Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia Volume 7-No. 1, Juni 2010. Universitas Indonesia.  (Diakses Pada, 22 Juni 2016. 11:23 WIB).

Tulisan Ini Adalah Salah Satu Bentuk Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Softskill Akuntansi Internasional

Nama                     : Nurl Fathia L.S
Dosen Matkul        : Jessica B., SE., MMSi


UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar