Nama : Nurl Fathia Lulu Septiarini
NPM : 25212506
Kelas : 4EB19
1.
Governance System
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan
yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment
on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal
ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
· Undang
Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
· Undang
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b.
Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada
di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
· Peraturan
Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c. Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab
unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
· Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi
Bank.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank
Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006
tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
· Peraturan
Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto
Bank Umum.
d.
Governance Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja
maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja
tersebut.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
· Peraturan
Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi
Kondisi Keuangan Bank.
2.
Budaya Etika
Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika
adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukansecara top-down.
Bagaimana budaya etika diterapkan
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
·
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
·
Menetapkan program etika
Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
·
Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
3.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan
Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola
yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
“Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka
panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang
tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of
conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan
dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga
menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi (corporate
code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam
memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam
perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu
perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki
kebijakan yang berbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus
dimiliki oleh perusahaan adalah:
a)
Setiap
perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values)yang
menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
b)
Untuk
dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c)
Nilai-nilai
dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih
lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
5.
Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode
perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga
perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui
terdapat kesalahan.
KASUS :
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya
kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan,
otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah aturan Bapepam
Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid
tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah
komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas
memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang
disampaikan direksi kepada dewan komisaris.
Komite ini
juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan
komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap
aturan perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan
pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya,
komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang
baik (good
corporate governance).
Bapepam-LK
menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin
kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang
merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite audit.
Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke depan
harus merupakan anggota organisasi profesi. "Jika nanti terjadi
penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung
jawab," ujar dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya
kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua, adalah
pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang
saja. Ketiga, "Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap
terjaga," imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro
Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini
kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Tanggapan :
Pada contoh kasus
diatas dapat dilihat bahwa tata kelola perusahaan kurang baik. Semakin banyak
muncul kejahatan kerah putih yang melibatkan sektor emiten pasar modal.
Tindakan pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak
cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) harus memperbaiki beberapa
hal yang penting dalam pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Oleh karena itu , masalah seperti ini seharusnya segera diselesaikan dengan
cara pembenahan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
agar kasus – kasus yang diakibatkan oleh minimnya sistem good corporate
governance dapat diatasi dan tidak terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga ke ativitasan pasar modal dapat berjalan
dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.