Nama : Nurl Fathia Lulu Septiarini
NPM : 25212506
Kelas : 4EB19
1. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika
NPM : 25212506
Kelas : 4EB19
1. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi perilaku etika
a. Budaya
Organisasi
Keseluruhan
budaya perusahaan berdampak bagaimana karyawan menyesuaikan diri dengan rekan
kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya
organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan
perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
b.
Ekonomi Lokal
Melihat
seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian
setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi baik, karyawan secara
keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka baik. Di sisi lain, saat-saat
yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang pekerjaan
mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan
dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan
pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.
c. Reputasi Perusahaan dalam
Komunitas
Persepsi karyawan tentang
bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi
perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang
atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Namun, jika perusahaan
dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih
cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok
berharap dari mereka.
d. Persaingan di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu
industri dapat berdampak etika bagi manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi
di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat
kompetitif, perilaku etis sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak
pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak
masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka
menyisihkan untuk mengejar uang.
2.
Kesaling
ketergantungan antara bisnis dan masyarakat
Bisnis melibatkan hubungan
ekonomi dengan banyak kelompok orang yang dikenal sebagai stakeholders,
yaitu pelanggan, tenaga kerja, stockholders, suppliers, pesaing,
pemerintah dan komunitas. Oleh karena itu para pebisnis harus mempertimbangkan
semua bagian dari stakeholders dan bukan hanya stockholdernya saja. Pelanggan,
penyalur, pesaing, tenaga kerja dan bahkan pemegang saham adalah pihak yang
sering berperan untuk keberhasilan dalam berbisnis.
Lingkungan bisnis yang
mempengaruhi perilaku etika adalah lingkungan makro dan lingkungan mikro.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada
pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan
itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu
antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam
hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam
bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud
dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif.
Etika bisnis merupakan
penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam
perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah
etis dalam melakukan kegiatan sehari-hari. bisnis dengan masyarakat umum juga
memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.Etika pergaulan
bisnis dapat meliputi beberapa hal antara lain adalah:
a.
Hubungan antara bisnis dengan langganan /
konsumen
Hubungan antara bisnis
dengan langgananya adalah hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena
itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik. Adapun pergaulannya
dengan langganan ini dapat disebut disini misalnya saja :
- Kemasan yang berbeda-beda membuat konsumen
sulit untuk membedakan atau mengadakan perbandingan harga terhadap produknya.
· - Bungkus atau kemasan membuat konsumen tidak
dapat mengetahui isi didalamnya.
· -
Pemberian servis dan terutama garansi adalah
merupakan tindakan yang sangat etis bagi suatu bisnis.
b. Hubungan
dengan karyawan
Manajer yang pada umumnya
selalu berpandangan untuk memajukan bisnisnya sering kali harus berurusan
dengan etika pergaulan dengan karyawannya. Pergaulan bisnis dengan karyawan ini
meliputi beberapa hal yakni : Penarikan (recruitment), Latihan (training),
Promosi atau kenaikan pangkat, Tranfer, demosi (penurunan pangkat) maupun
lay-off atau pemecatan / PHK (pemutusan hubungan kerja).
c.
Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan
hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa
terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen
tunggal maupun distributor.
d.
Hubungan dengan Investor
Perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga
pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor
atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut.
Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi
terhadap hal ini.
e.
Hubungan dengan Lembaga-Lembaga Keuangan
Hubungan dengan
lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan
yang bersifat finansial.
3.
Kepedulian
Pelaku Bisnis terhadap Etika
Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin
meluas di masyarakat yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas
sampai ke daerah-daerah, dan meminjam istilah guru bangsa yakni Gus Dur,korupsi
yang sebelumnya di bawah meja, sekarang sampai ke meja-mejanya dikorupsi adalah
bentuk moral hazard di kalangan ekit politik dan elit birokrasi. Hal ini
mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan
menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu
memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan
kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika
dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik.
Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama
bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah
selama ini masih cenderung pada sisi “emosional” saja dan terkadang
mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi
syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syariah.
Dicontohkan, segmen pasar konvensional, meski tidak “mengenal” sistem syariah,
namun potensinya cukup tinggi. Mengenai implementasi etika bisnis tersebut,
Rukmana mengakui beberapa pelaku usaha memang sudah ada yang mampu menerapkan
etika bisnis tersebut.
Namun, karena pemahaman dari masing-masing
pelaku usaha mengenai etika bisnis berbeda-beda selama ini, maka implementasinyapun
berbeda pula, Keberadaan etika dan moral pada diri seseorang atau sekelompok
orang sangat tergantung pada kualitas sistem kemasyarakatan yang melingkupinya.
Walaupun seseorang atau sekelompok orang
dapat mencoba mengendalikan kualitas etika dan moral mereka, tetapi sebagai
sebuah variabel yang sangat rentan terhadap pengaruh kualitas sistem
kemasyarakatan, kualitas etika dan moral seseorang atau sekelompok orang
sewaktu-waktu dapat berubah. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan
mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi
Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih
belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini
untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum.
Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas
wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah
sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah
wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkandi depan pengadilan.
Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan
moral di Indonesia. Pencampuradukan antara wilayah etika dan moral dengan
wilayah hukum seringkali menyebabkan kebanyakan orang Indonesia tidak bisa
membedakan antara perbuatan yang semata-mata tidak sejalan dengan kaidah-kaidah
etik dan moral, dengan perbuatan yang masuk kategori perbuatan melanggar hukum.
Sebagai misal, sama sekali tidak dapat dibenarkan bila masalah korupsi masih
didekati dari sudut etika dan moral. Karena masalah korupsi sudah jelas dasar
hukumnya, maka masalah itu haruslah didekati secara hukum. Demikian halnya
dengan masalah penggelapan pajak, pencemaran lingkungan, dan
pelanggaran hak asasi manusia.
4.
Perkembangan
dalam Etika Bisnis
Berikut
perkembangan etika bisnis
a. Situasi
Dahulu. Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf
Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama
dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus
diatur.
b. Masa
Peralihan: tahun 1960-an. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di
Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan
terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia
pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam
kurikulum dengan nama Business and
Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
c. Etika
Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam
memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap
sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia
bisnis di AS.
d. Etika
Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an. Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai
ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum
pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut
European Business Ethics Network (EBEN).
e. Etika
Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an. Tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika
bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International
Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di
Tokyo.
5.
Etika
bisnis dan Akuntan
Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan
dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi
dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab
utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder.
Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan. Banyak orang yang
menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan
etika.
KASUS :
Usaha
peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk
dikembangkan karena banyaknya permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan
ayam juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan
bagi peternak ayam tersebut. Akan tetapi, peternak masih mengabaikan
prinsip-prinsip etika bisnis dalam menjalankan usahanya.
Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan
akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat.
Kembali
lagi ke usaha peternakan ayam, akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding
sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. Banyaknya peternakan ayam yang
berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu warga. Masyarakat
banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena
masih banyak peternakan yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya.
Limbah peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air
dari pembersih ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat
di sekitar lokasi peternakan tersebut. Masyarakat mengeluhkan polusi udara atau
bau yang tidak sedap dari limbah peternakan ayam tersebut , dikarenakan
kurangnya manajemen dalam pengelolaan limbah ternak. Selain itu timbulnya
banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang , masyarakat
khawatir lalat tersebut membawa penyakit. Selain itu , masyarakat khawatir
dengan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1) yang berada di peternakan ayam
negeri yang pada saat 2008 lagi sedang banyak ditemukan.
Tanggapan :
Sudah seharusnya para
pengusaha peternak ayam ataupun para pengusaha lain mempunyai etika bisnis yang
baik. Untuk dapat diterima masyarakat, bukan hanya mengharapakan keuntungan
saja. Dan juga sebaiknya peternak melakukan pengolahan limbah yang baik
misalnya bisa dijadikan pupuk untuk tanaman, atau dijadikan pangan ikan lele.
Dan juga menjaga kebersihan lingkungan dengan cara melakukan penyemprotan
kandang secara berkala agar tidak menimbulkan penyakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar