NPM : 25212506
Kelas : 4EB19
1.
Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan
Akuntan Manajemen
Etika
dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang
merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung
terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di
pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan.
Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan
prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan
mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang
tepat.
Akuntansi
keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan
keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta
pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah
persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan
digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan.
Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan
berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau
organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan
tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya
digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai
manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal
penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan
penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian,
diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui
laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK
ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Akuntansi
manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi
akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan
penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta
pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered
Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang
mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan
strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan,
optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak
luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
Etika
dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen Etika menurut ( Drs. Sidi
Gajalba ) adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi
baik buruk dan sejauh mana yang dapat ditentukan oleh akal sehat. Sedangkan
akuntansi keuangan adalah seni penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi
kebutuhan pihak internal dan pihak external. Manajemen keuangan dengan demikian
merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam
sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui
pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan
didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal.
|
Persamaan Akuntansi
Keuangan dan Akuntansi Manajemen
|
|
|
Prinsip akuntansi
yang lazim diterima baik dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga
merupakan prinsip pengukuran yang relevan dalam akuntansi manajemen
|
Menggunakan Sistem
informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi
yang disajikan kepada pemakainya
|
2.
Competence, Confidentiality, Integrity
and Objectivity of Management Accountant
Ikatan
Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat
telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi
Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for
Practitioners of Management Accounting and Financial Management).
Ada
empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1)
Kompetensi
Akuntan
harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum,
peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan. Praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
· Menjaga
tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
· Melakukan
tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
· Mampu
menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta
dapat diandalkan.
2)
Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan
seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali
ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
· Mampu
menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
· Menginformasikan
kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat
menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga
pemeliharaan kerahasiaan.
· Menghindari
diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi
maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3)
Integritas (Integrity)
Mengharuskan
untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat
menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
· Menghindari
adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi
konflik.
· Menahan
diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi
kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
· Menolak
berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi
tindakan mereka.
· Menahan
diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan
organisasi.
· Mampu
mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat
menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
· Mengkomunikasikan
informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian
profesional.
· Menahan
diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan
profesi.
4)
Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan
para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen
keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
· Mengkomunikasikan
atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
· Mengungkapkan
semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan
pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Ø Objectivity
of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen)
Auditor
tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan
prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan
informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi
relevan
3.
Whistle Blowing
Whistle
blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang
lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan
sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle
blowing dibagi menjadi dua yaitu :
1. Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan
tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas
moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada
nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan
yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan
atau perusahaan bertindak sesuai moral.
2. Whistle
Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar
seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan
adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat,
untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat
legal yang adil dan baik.
4.
Creative Accounting
Creative
accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan
keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan
metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam
suatu periode ke periode yang lain). Watt dan Zimmerman (1986), menjelaskan
bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan digolongkan menjadi 3
buah hipotesis :
1. Bonus
Plan Hyphotesis
Perilaku
dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola bonus atas laba yang
dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk mealkaukan creative
accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran bonus yang tergantung
dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan umumnya menetapkan batas
bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus. Dengan teknik seperti
ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju batas minimal ini. Jika
sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang dihasilkan, maka manajer
akan berusaha mengurangi laba sampai batas atas dan mentransfer data tersebut
pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan karena jika laba melewati
batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan bonus lagi.
2.
Debt Convenant Hyphotesis
Merupakan
sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer menyikasi perjanjian
hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya pelanggaran atas perjanjian
hutang yang jatuh tempo, akan berupaya menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan
akuntansi yang menguntungkan dirinya.
3.
Political Cost Hyphotesis
Sebuah
tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan lebih rendah lewat
proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba meningkat, maka para
karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan untuk meningkatkan
kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat pola kenaikan ini
sebagai objek pajak yang akan ditagih.
5.
Fraud Accounting
Secara
harfiah fraud didefinisikan sebagaikecurangan, namun pengertian ini telah
dikembangkan lebih lanjut sehingga mempunyai cakupan yang luas. Black’s
Law Dictionary Fraud menguraikan oengertian fraud mencakup segala macam
yang dipikirkan manusia, dan yang diupayakan oleh seseorang, untuk mendapatkan
keuntungan dari orang lain dengan saran yang salah atau pemaksaan kebenaran,
dan mencakup semua cara yang tidak terduga, penuh siasat. Secara singkat dapat
dikatakan bahwa fraud adalah perbuatan curang yang berkaitan dengan sejumlah
uang atau properti. Berdasarkan definisi dari The Institute of Internal
Auditor (IIA), yang dimaksud dengan fraud adalah “An array of irregularities
and illegal acts characterized by intentional deception”: sekumpulan tindakan
yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur
kecurangan yang disengaja.
Sedangkan
menurut Alison (2006) , Fraud (kecurangan) sebagai bentuk penipuan yang
dilakukan dengan sengaja yang akan menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh
pihak yang dirugikan tersebut dan akan memberikan keuntungan bagi pelaku
kecurangan . Kecurangan dalam akuntansi dapat berupa penggelapan kas atau
aktiva lainnya, pemalsuan fakta yang mengakibatkan kerugian keuangan dan
kecurangan dalam pelaporan keuangan perusahaan.
6.
Fraud Auditing
Fraud
auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah
kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit
kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua
keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
KASUS
PRAKTIK MAFIA ANGGARAN
Dewan
Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran yang
terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai politik
dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak terungkapnya
praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan politik dari
transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga
serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya
di dua kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik
mafia anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk
memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan
pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
(ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah
mencontohkan praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode
Nurhayati. Namun yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang
bersangkutan meskipun dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak
pernah memeriksa pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode.
“Parpol
dan politikusnya mengandalkan permodalan politik dari kongkalikong semacam ini,
jadi sulit mereka mau mengungkap praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah
mengatakan, praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam
kasus dana percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam
perencanaan, orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk
mendapatkan program atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee
tertentu,” katanya.
Koordinator
Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)
Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah disetujui DPR dalam
kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam kasus suap di
Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah saling mengambil
uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah.
“Harus
ada fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya
saling membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya
kenaikan pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang
untuk membantu partai politiknya.
Analisis :
Analisis :
Dalam artikel
Penyelewengan Anggaran yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September
2011 terdapat beberapa pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu
Prinsip pertama : Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua : Kepentingan Publik,
Prinsip Ketiga : Integritas, Prinsip Keempat : Obyektivitas, Prinsip Kelima :
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Ketujuh : Perilaku
Profesional, Prinsip kedelapan : Standar Teknis. Seharusnya seorang akuntan
harus menaati prinsip-prinsip etika profensi akuntansi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar