Nama : Nurl Fathia Lulu Septiarini
NPM : 25212506
Kelas : 4EB19
1.
Kode Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip
– prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika
2.
Prinsip-prinsip
Etika : IFAC, AICPA,IAI
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC sebagai berikut :
·
Integritas
·
Objektivitas
·
Kompetensi professional dan Kesungguhan
·
Kerahasiaan
·
Perilaku Profesional
Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
·
Tanggung Jawab
·
Kepentingan Umum
·
Integritas
·
Objectivitas dan Independensi
·
Due Care
·
Sifat dan Cakupan Layanan
Kode
etik IAI memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi,
2001: 53)
1)
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2)
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3)
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4)
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6)
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7)
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8)
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
a.
Aturan Etika :
· Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
· Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
· Tanggungjawab
kepada Klien
· Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
· Tanggung
jawab dan praktik lain
b.
Interpretasi Etika
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
Garis Besar Kode Etik
dan Perilaku Profesional
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
h. Kepercayaan
CONTOH KASUS :
Beberapa kasus yang hampir
serupa juga terjadi di Indonesia, salah satunya adalah laporan keuangan ganda
Bank Lippo pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan
keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing
berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau
diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ
pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik,
dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan
auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6
Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar
telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan
yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan
adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total
aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar
4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata
terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan
tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah
AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih
tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan
sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar,
karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di
laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002,
dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih
selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja
karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank
Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan
beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas
perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih
memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan
pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio
(2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum
akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi.
Tanggapan :
Dalam profesi akuntan terdapat masalah yang cukup pelik
di mana di satu sisi para akuntan harus menunjukkan independensinya sebagai
auditor dengan menyampaikan hasil audit ke masyarakat secara obyektif, tetapi
di sisi lain mereka dipekerjakan dan dibayar oleh perusahaan yang tentunya
memiliki kepentingan dan tujuan tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar