Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Pengertian
Koperasi
1) Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2)
Definisi Koperasi menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3)
Definisi Koperasi menurut
Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hokum.
4)
Definisi Koperasi menurut
Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
5)
Definisi Koperasi menurut
Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong –
menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.
Tujuan Koperasi
·
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal
3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi
1)
Prinsip Munkner
·
Keanggotaan bersifat
sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
·
Modal yang berkaitan dg
aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil
dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2)
Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
·
Barang-barang yang dijual
harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan
agama
3)
Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
4)
Prinsip Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
5)
Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
·
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
6)
Prinsip Koperasi Indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaan sukarela
dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas
modal
·
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7)
Prinsip Koperasi Indonesia
versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar