1.PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
APBN Adalah suatu daftar atau penjelasan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu
tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000
ditetapkan berlaku mulai 1 Januari
sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000
APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun
berikutnya.
Fungsi APBN:
1.Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber
penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
2.Fungsi Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan
masyarakat. Pemerataan kesejahteraan
dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
3.Fungsi Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian
nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama
dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali
perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun
inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
Meningkatkan transparansi dan
pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan
pemerintah
Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan
fiskal
Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas
belanja negara
Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan
dalam menyediakan barang dan jasa publik.
2. PROSES PENYUSUNAN APBN
Pemerintah (Presiden dibantu para menteri,
terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu
tentang :
Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik
Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
Pertumbuhan ekonomi
Inflasi
Nilai tukar rupiah
Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
Harga minyak internasional
Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam menyusun RAPBN digunakan azas
kemandirian, azas penghematan, azas penajaman prioritas pembangunan.
RAPBN oleh pemerintah diajukan ke DPR dan
dilakukan pembahasan dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang
berkompeten sesuai bidang masing-masing. Jika telah disetujui, DPR akan
mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk menetapkan anggaran negara
disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan tentang RAPBN, DPR
menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun berjalan.
3. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi
:
Penerimaan Sumber daya Alam
Pendapatan Bagian Laba BUMN
Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Modal
Belanja Bunga dan Pinjaman
Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
Perbankan Dalam Negeri
Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri Netto, terdiri :
Penarikan pinjaman luar negeri bruto,
(pinjaman program, Pinjaman proyek)
Penerusan pinjaman
Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan Pemerintah Pusat
:
Sebagaimana struktur APBN di atas, maka sumber
pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal dari :
Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos penerimaan
pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN, PPnBM, PBB,
BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional, (penerimaan
bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang merupakan
hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai dengan
besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang dikelola
Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta pihak
swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali
dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk kegiatan
tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
4.PERKIRAAN PENGELUARAN
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
Mempertahankan fungsi pelayanan publik
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk membiayai
pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung, jaringan, dan
sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri dipengaruhi oleh
tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri bersumber dari
pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas harga,
membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan menengah, BUMN
, membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang, jasa yang
bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara lain, atau
organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang atau
barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi
resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian
daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya
alam (dalam bentuk prosentase)
Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang
bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah
untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen
transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus
daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada
daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada daerah yang
menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
5.DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN
NEGARA
A. Konsep Produk Domestik Bruto, Produk
Domestik Regional Bruto, dan Pendapatan Nasional
1. Produk Domestik Bruto
PDB diartikan sebagai nilai keseluruhan semua
barang dan jasa yang diproduksi di dalam wilayah tersebut dalam jangka waktu
tertentu (biasanya per tahun). PDB berbeda dari produk nasional bruto karena
memasukkan pendapatan faktor produksi dari luar negeri yang bekerja di negara
tersebut. Sehingga PDB hanya menghitung total produksi dari suatu negara tanpa
memperhitungkan apakah produksi itu dilakukan dengan memakai faktor produksi
dalam negeri atau tidak. Sebaliknya, PNB memperhatikan asal usul faktor produksi
yang digunakan.
PDB Nominal (atau disebut PDB Atas Dasar Harga
Berlaku) merujuk kepada nilai PDB tanpa memperhatikan pengaruh harga. Sedangkan
PDB riil (atau disebut PDB Atas Dasar Harga Konstan) mengoreksi angka PDB
nominal dengan memasukkan pengaruh dari harga.
PDB dapat dihitung dengan memakai dua
pendekatan, yaitu pendekatan pengeluaran dan pendekatan pendapatan.
Rumus umum untuk PDB dengan pendekatan
pengeluaran adalah:
PDB = konsumsi
+ investasi + pengeluaran pemerintah + ekspor – impor
Di mana konsumsi adalah pengeluaran yang
dilakukan oleh rumah tangga, investasi oleh sektor usaha, pengeluaran
pemerintah oleh pemerintah, dan ekspor dan impor melibatkan sektor luar negeri.
Sementara pendekatan pendapatan menghitung
pendapatan yang diterima faktor produksi:
PDB = sewa + upah + bunga + laba
Di mana sewa adalah pendapatan pemilik faktor
produksi tetap seperti tanah, upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pemilik
modal, dan laba untuk pengusaha.
Secara teori, PDB dengan pendekatan
pengeluaran dan pendapatan harus menghasilkan angka yang sama. Namun karena
dalam praktek menghitung PDB dengan pendekatan pendapatan sulit dilakukan, maka
yang sering digunakan adalah dengan pendekatan pengeluaran.
2. Produk Domestik Regional Bruto
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
merupakan data statistik yang merangkum perolehan nilai tambah dari seluruh
kegiatan ekonomi di suatu wilayah pada satu periode tertentu. PDRB dihitung
dalam dua cara, yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan.
Dalam menghitung PDRB atas dasar harga berlaku menggunakan harga barang dan
jasa tahun berjalan, sedangkan pada PDRB atas dasar harga konstan menggunakan
harga pada suatu tahun tertentu (tahun dasar). Penghitungan PDRB saat ini
menggunakan tahun 2000 sebagai tahun dasar. Penggunaan tahun dasar ini
ditetapkan secara nasional.
Peroduk Domestik Bruto sebagai salah saru
indicator ekonomi memuat berbagai instrument ekonomi yang di dalmnya terlihat
jelas keadaan makro ekonomi suatu daerah dengan pertumbuhan ekonominya, income
perkapita dan berbagai instrument ekonomi lainnya. Dimana dengan adanya
data-data tersebut akan sangan membantu pengambil kebijaksanaan dalam
perencanaan dan evaluasi sehingga pembangunan tidak salah arah.
Angka PDRB sangat diperlukan dan perlu
disajikan, karena selain dapat dipakai sebagai bahan analisa perencanaan
pembangunan juga merupakan barometer untuk mengukur hasil-hasil pembangunan
yang telah dilaksanakan.
PDRB dapat didefinisikan berdasarkan tiga
pendekatan yaitu :
a. Pendekatan Produksi (Production Approach)
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (NTB)
yang tercipta sebagai hasil proses produksi barang dan jasa yang dilakukan oleh
berbagai unit produksi dalam suatu wilayah/region pada suatu jangka waktu
tertentu, biasanya setahun.
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
PDRB adalah jumlah balas jasa yang diterima
oleh faktor faktor produksi yang ikut di dalam proses produksi di suatu
wilayah/region pada jangka waktu tertentu (biasanya setahun). Balas jasa faktor
produksi tersebut adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan
keuntungan. Termasuk sebagai Komponen penyusun PDRB adalah penyusutan barang
modal tetap dan pajak tidak langsung neto. Jumlah semua komponen pendapatan ini
per sektor disebut sebagainilai tambah bruto sektoral. PDRB merupakan jumlah
dari nilai tambah bruto seluruh sektor (lapangan usaha).
c. Pendekatan Pengeluaran (Expenditure
Approach)
PDRB adalah jumlah semua pengeluaran untuk
konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta yang tidak mencari untung, konsumsi
pemerintah, pembentukan modal tetap domestik bruto, perubahan inventori, dan
ekspor neto di suatu wilayah/region pada suatu periode (biasanya setahun). Yang
dimaksud dengan Ekspor netto adalah ekspor dikurangi impor.
3. Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah jumlah pendapatan
yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari
penyerahan faktor-faktor produksi dalam satu periode, biasanya selama satu
tahun.
Konsep pendapatan nasional pertama kali
dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir
pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya,
ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya
hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh
para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi
bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut
mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk
Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan
jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut
harga pasar pada suatu negara.
http://dennadhirah.blogspot.com/2012/05/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar