Jumat, 24 Oktober 2014

Tugas I - Penalaran Induktif (Bahasa Indonesia 2#)

Nama : Nurl Fathia Lulu Septiarini
NPM   : 25212506
Kelas  : 3EB19

Penalaran Induktif

Penalaran induktif adalah cara berpikir dengan menarik kesimpulan umum dari pengamatan atas gejala-gejala yang bersifat khusus. Biasanya penalaran induktif ini disusun berdasarkan pengetahuan yang dianut oleh penganut empirisme.
Contoh penalaran induktif : 
1.    Kucing berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
2.    Kelinci berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
3.    Panda berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan
Kesimpulan : semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Penalaran induktif membutuhkan banyak sampel untuk mempertinggi tingkat ketelitian premis yang diangkat. Untuk itu penalaran induktif erat dengan pengumpulan data dan statistik.
Bentuk - bentuk Penalaran Induktif
1.    Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum yang mencakup semua fenomena tersebut.
Macam – macam generalisasi
·         Generalisasi Sempurna
Generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki semua. Contoh. : Semua bulan masehi mempunyai hari tidak lebih dari 31 hari. Dalam penyimpulan ini, keseluruhan fenomena, yaitu jumlah hari pada setiap bulan dalam satu tahun diselidiki tanpa ada yang ditinggalkan. Generalisasi semacam ini, memberikan kesimpulan yang sangat kuat dan tidak dapat dipatahkan tetapi prosesnya tidak praktis dan tidak ekonomis.
·         Generalisasi Sebagian
Generalisasi dimana kesimpulannya diambil berdasarkan sebagian fenomena yang kesimpulanya berlaku juga bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki. Misalnya : Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia adalah manusia yang suka bergotong-royong kemudian diambil kesimpulan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi sebagian (probabilitas).
Bentuk – bentuk Generalisasi
·         Loncatan Induktif
Generalisasi yang bersifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakta tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.
Contoh : Sisa suka berenang.Deni juga suka berenang.Reni suka main bola.Teti suka main bulutangkis. Dapat disimpulkan bahwa anak-anak komplek bahari suka olahraga.
·         Tanpa Loncatan Induktif
        Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali. Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.
Contoh: Rika suka bermain bola basket.Rino juga suka bermain bola basket.Tino suka bermain sepak bola.Jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut menyukai permainan bola.
2.    Hipotese dan Teori
Hipotese adalah semacam teori atau kesimpulan yang diterima sementara waktu untuk menerangkan fakta-fakta tertentu dalam penuntuk dalam penelitian fakta lebih lanjut. Sebaliknya teori merupakan hipotese yang relatif lebih kuat sifatnya bila dibandingkan dengan hipotese. Teori adalah azas yang umum dan abstrak yang diterima secara ilmiah dan sekurang-kurangnya dapat dipercaya untuk menerangkan fenomena-fenomena yang ada. Hipotese merupakan suatu dugaan yang bersifat sementara mengenai sebab-sebab atau relasi fenomena-fenomena, sedangkan teori merupakan hipotese yang telah diuji dan dapat diterapkan pada fenomena yang relevan atau sejenis.
Untuk merumuskan hipotese yang baik perhatikan ketentuan berikut :
a.    Memperhitungkan semua evidensi yang ada
b.    Bila tidak ada alasan lain, maka antara dua hipotesa yang mungkin diturunkan, lebih baik memilih hipotesa yang sederhanan daripada yang rumit.
c.    Sebuah hipotese tidak pernah terpisah dari semua pengetahuan dan pengalaman manusia
d.    Hipotese buka hanya menjelaskan fakta-fakta yang membentuknya,tetapi harus menjelaskan fakta-faktasejenis yang belum diselidiki.

3.    Analogi
Analogi Induktif adalah proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa khusus yang mirip satu sama lain, kemudian menyimpulkan bahwa apa yang berlaku untuk satu hal berlaku juga untuk hal lain.
Tujuan dari penalaran secara analogi yakni ;
·         Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
·         Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan.
·         Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi.

4.    Hubungan Kausal
Pada umumnya hubungan kasual dapat berlangsung dalam tiga pola berikut :
1)    Sebab ke akibat : Hubungan sebab ke akibat mula-mula bertolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai sebab yang diketahui, kemudian bergerak maju menuju kepada suatu kesimpulan sebagai efek atau akibat yang terdekat.
2)    Akibat ke sebab: Hubungan akibat ke sebab merupakan suatu proses berfikir yang induktif juga dengan berolak dari suatu peristiwa yang dianggap sebagai akibat yang diketahui, kemudian menuju sebab-sebab yang mungkin telah menimbulkan akibat.
3)    Akibat ke akibat: Proses penalaran yang berproses dari suatu akibat menuju suatu akibat yang lain, tanpa menyebut atau mencari sebab umum yang menimbulkan kedua akibat.

5.    Induksi dalam Metode Eksposisi
Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat.
Karangan ini berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi atau pengetahuan tambahan bagi pembaca. Untuk memperjelas uraian, dapat dilengkapi dengan grafik, gambar atau statistik. Sebagai catatan, tidak jarang eksposisi ditemukan hanya berisi uraian tentang langkah/cara/proses kerja. Eksposisi demikian lazim disebut paparan proses.

Sumber :
ati.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/18039/Induksi.ppt


Jumat, 13 Juni 2014

Tugas Individu (Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi)

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Citibank


PEMBAHASAN

Kasus pembobolan dana nasabah Citibank yang dilakukan salah satu karyawan bank Citibank yang menjabat sebagai Relationship Manager Citigold yaitu Inong Malinda alias Melinda Dee sempat menyita perhatian masyarakat pada tahun 2011.Karena nilainya yang cukup fantastis maka banyak masyarakat yang menyayangkan munculnya kasus ini. Suami melinda yaitu Andhika Gumilang yang mempunyai latar belakang sebagai artis membuat kasus ini semakin banyak diperbincangkan.
Pembobolan dana simpanan nasabah yang dilakukan Melinda sudah terjadi kurang lebih tiga tahun. Pihak Citibank melaporkan ke Mabes Polri terkait adanya pembobolan dana nasabah pada bulan Januari. Melinda ditangkap di apartemen mewahnya oleh penyidik Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
Melinda berkerja sama dengan beberapa orang bawahannya yaitu Dwi Herawati, Novianty Iriane, Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank, Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Modus yang digunakan oleh Melinda adalah dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabahnya. Salah satu cara Melinda untuk meraih kepercayaan para nasabah adalah dengan melayani mereka di ruang khusus di kantor Citibank, dan pelayanan istimewa ini tidak dilakukan dalam waktu singkat tetapi dengan waktu yang sangat lama hingga puluhan tahun sehingga para nasabah memberikan kepercayaan penuh kepada Melinda.
Mereka diberikan blanko kosong untuk di tanda tangani, kemudian Melinda mengambil uang mereka sedikit demi sedikit tanpa disadari oleh para nasabahnya. Setelah mengambil dana itu, Melinda memerintahkan Dwi Herawati agar mentransfer uang tersebut ke perusahaan-perusahaan milik Melinda. Salah satu korban bersaksi  yaitu Rohly Pateni , bahwa ia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.
Agar kedok dan bukti kejahatan Melinda tidak terbongkar, dia membuat beberapa perusahaan yang dialiri oleh dana nasabah atas nama orang lain. Beberapa perusahaan yang didirikan Melinda adalah PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Pada kenyataannya uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.
Suami Melinda “Andhika” menyimpan hasil pencurian dana tersebut dengan membuka banyak rekening dan menggunakan kartu identitas palsu.  Andhika diseret ke pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindakan yang dilakukan oleh istrinya. Selain Andhika, adik dari Andhika yaitu Visca Lovitasari beserta suaminya Ismail bin Jamin diduga menerima aliran dana tersebut. Melinda melakukan tindakan penggelapan dan pencucian uang dengan kurun waktu 22 Januari 2007 sampai 7 Februari 2011 dengan jumlah 117 transaksi, dimana 64 transaksi dalam bentuk pecahan rupiah dan 53 transaksi dalam dolar AS.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Melinda dikenakan pasal berlapis yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.  Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancaman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun penjara.
Fakta lain yang terungkap adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb, namun dia menyatakan tidak pernah melakukan bisnis di PT Sarwahita Group Managemen (salah satu perusahaan yang didirikan Melinda). Tidak jelas dan pasti apakah pernyataan ini benar atau tidak karena tidak ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak yang bersangkutan.
Korban Melinda yang melapor ke polisi hanya tiga orang. Padahal korban Melinda mencapai puluhan orang. Banyak pihak yang berharap seluruh korban dapat melapor sehingga juga bisa diselidiki apakah ada lagi pihak-pihak yang terlibat dengan kasus ini.
Melinda Dee dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar (subsider 7 bulan kurungan).  Tuntutan tersebut di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan. Tapi akhirnya Melinda di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan vonis tersebut diharapkan bisa menjadi efek jera.
            Kasus ini tentunya dapat mengakibatkan kerugian dan akibat buruk bagi dunia perbankan di Indonesia serta Citibank khususnya pada manajemen likuiditasnya. Jika Citibank tidak mampu menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan nasabah maka Citibank bisa dilikuidasi oleh Bank Indonesia. Akibat kasus ini pula dapat menimbulkan hilangnya kepercayan nasabah dan masyarakat apalagi maraknya kasus-kasus lain di dunia perbankan. Para nasabah dan calon nasabah mulai bertanya-tanya atas keamanan dana mereka di suatu bank. Jika para nasabah dan masyarakat lebih memilih untuk tidak menggunakan bank dalam menyimpan dana mereka maka peredaran uang akan semakin banyak dan akan menimbulkan inflasi yang tinggi. Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi maka hukum harus ditegakkan. Pemerintah harus turut serta dalam pembuatan dan pengawasan hukum tersebut.

DAFTAR PUSTAKA


Jumat, 22 November 2013

Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (Tugas VI)

Evaluasi Keberhasilan Koperasi
1.    Dilihat dari sisi anggota
1)    Efek-efek Ekonomis Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
·         jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
·         jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
2)    Efek Harga dan Efek biaya
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut :
a.    Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntarry). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggitaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b.    Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat normal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c.    Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan utnuk menyampaikan aspirasinya.
d.    Dimensi partisipasi dipandangg dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis ( contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). kedua jenis ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :
a)    para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentuksn dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi )
b)    mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. partisipasi ini disebut juga partisipasi insentif.
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti :
·         menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya dipasar
·         meningkatkan harga pelayanan kepada anggota
·         menyediakan barang-barang yang tidak tersedia dipasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah
·         berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu
·         memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pengembalian relatif lama
·         menyediakan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan  lain-lain
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan yang dapat dilakukan dengan cara :
·         menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan,dan keptusan yang akan dikeluarkan
·         meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
·         meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
·         memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menigkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu :
·         memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu
·         memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan professional
·         membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
o   pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur, dan dapat dipercaya
o   melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transaparan
o   memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
·         besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif
·         motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis ( insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan SHU baik secara tunai maupun dalam bentuk barang).
·         bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengahruskan daya analis yang lebih tajam dalam melihat peranan ko[perasi dalam pasar yang bersaing.
3)    Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4)    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
a)    adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
b)    perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
2.    Dilihat dari sisi perusahaan

1)    Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
·         Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
·         Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1.    Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.    Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEL = EfP + EfPK + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
a)    Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya Pelayanan
                                      Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti  efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b)    Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi Biaya Usaha
                                       Anggaran biaya usaha
                        = Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha

2)     Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
                        Anggaran SHUk + Anggaran MEL
                         = Jika EvK > 1, berarti Efektif
3)    Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Analisis laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·         Neraca.
·         Perhitungan hasil usaha (income statement).
·         Laporan arus kas (cash flow).
·         Catatan atas laporan keuangan.
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Sumber :

Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (Tugas V)

Permodalan Koperasi
1.    Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
2.    Sumber-sumber Modal Koperasi
a)    Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
·         Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan Sukarela
·         Modal sendiri
b)    Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Ø  Modal Sendiri (equity capital)
·         dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Ø  Modal pinjaman ( debt capital)
·         Anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah anggota,pengurus dan pemerintah
3.    Distribusi cadangan koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha
Sumber :