Senin, 07 Oktober 2013

Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi (Tugas I)

1.    Pengertian Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi , sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan . UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia
2.    Konsep Koperasi
a.    Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi
b.    Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
c.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
-       Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
-       Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

3.    Aliran Koperasi
a.    Aliran Yardstick
·         Sering dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b.    Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

·         Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat
·         School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
·         The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
·         Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis

4.    Sejarah Perkembangan Koperasi
a.    Sejarah Lahirnya Koperasi
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
b.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
·          
5.    Tujuan dan Fungsi koperasi Indonesia
Dalam Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraikan fungsi dan peran koperasi indonesia seperti berikut :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
6.    Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
a.    Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
·          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian.
b.    Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
·         Pendidikan Perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi.
Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
·         Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
·         Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip-prinsip koperasi seperti yang dituangkan dalam sidang-sidang I.C.A adalah merupakan pengembangan dari prinsip-prinsip Rochdale maupun dari prinsip-prinsip Reiffeisen.
7.    Cara mendirikan koperasi
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a)    Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b)    Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c)    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d)    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e)    Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a)    Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota
koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b)    Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak
secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c)    Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d)    Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
Ø  Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
Ø  Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·         Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·         Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
·         Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·         Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan as dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
Ø  Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8.    Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
·         Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
·         Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi.
Simpanan. Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar.
Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih.
Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.
Program yang Masih Harus Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang Piutang kepada Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.
Cadangan Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.
Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.
Perhitungan Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.

Sumber :


Jumat, 26 Juli 2013

Tugas Mata Kuliah Softskill Perekonomian Indonesia BAB X

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Bentuk Investasi :

Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi :
1.    perubahan fungsi produksi dapat terjadi karena perubahan teknologi. Perubahan teknologi akan mempengaruhi permintaan investasi jika teknologi tersebut mengubah komposisi atau proporsi barang-barang kapital yang di inginkan untuk memproduksi suatu tingkat output tertentu.
2.    Perubahan tingkat harga akan mendorong terjadinya pergeseran baik didalam komposisi atau sejalan dengan suatu tingkat output tertentu yang akan dihasilkan. Mungkin sangat bermanfaat untuk memikirkan harga relatif yang diakibatkan oleh kondisi penawaran, sehingga jika individu menawarkan tenaga kerja lebih sedikit, upah untuk tenaga kerja seperti ini akan berubah.
3.    Peranan tingkat bunga pada umumnya tingkat bunga yang rendah dapat mendorong meningkatnya permintaan barang-barang kapital tahan lama memerlukan input saat ini untuk menghasilkan output dimasa depan. Tingkat bunga yang tinggi sebaliknya akan mengalami permintaan kapital yang lebih pendek umurnya dan lebih rendah kapital output rasionya.
4.    Resiko pemerintah dapat melakukan berbagai tindakan untuk mengurangi resiko yang dihadapi oleh para investor. Usaha pemerintah akan lebih baik apabila perilaku investasi dilakukan sendiri daripada memberikan subsidi tetap atau prioritas asuransi untuk mendorong investasi swasta.
5.    Perubahan permintaan output akan mengakibatkan perubahan komposisi stok kapital, kecuali proses penyesuaiannya tidak lebih cepat dari usangnya kapital yang ada .porsi penyusunsn yang diterapkan menunjukkan dimasukkannya dampak perubahan komposisi permintaan yang diakibatkan karena usangnya kapital.

Selain dapat menambah penghasilan seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), atau ketertiban hukum.

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri berdasarkan undang undang no. 6 tahun 1968jo no. 12 tagun 1970 tentang penanaman modal dalam negeri adalah penanaman modal dalam negeri secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan undang ungdang di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian dari modal dalam negeri adalah bagian dari pada kekayaan masyarakat indonesia, termasuk hak hak dan benda-benda, yang baik dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 UU no.1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing.

 Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk :
1)    penanaman modal dalam negeri langsung yakni penanaman modal oleh pemiliknya sendiri.
2)    Penanaman modal dalam negeri tidak langsung yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 tahun.

PENANAMAN MODAL ASING

Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan undang-undang no.1 tahun 1967 jo.no.11 tahun 1970 tentang penanaman modal asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan ketentuan di indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung,menanggung resiko dari penanaman modal tersebut .
Pengertian modal asing antara lain :
1.    Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia.
2.    Alat alat untuk perusahaan,termasuk penemuan penemuan baru milik orang asing dan bahan bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Imdsonesia, selama alat alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Imdonesia .
3.    Bagain dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkaenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia

Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
a)    penanaman modal asing lansung dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
b)    Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum indonesia, dengam ketentuan peserta indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam 9 sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan tranmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembakitan tenaga atom, dan masa media.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi

Tugas Mata Kuliah Softskill Perekonomian Indonesia (Kreativitas)

Semua telah berubah
Berubah seiring berjalannya waktu
Sekarang tidak ada lagi “kita”
Sekarang hanya ada aku dan kamu

Entah salah siapa semua ini
Aku , kamu atau waktu yang terlalu cepat berjalan
Sepertinya bukan waktu
Hanya saja aku dan kamu yang berubah

Tetapi waktu juga yang memisahkan kita
Waktu terlalu cepat berjalan
Berjalan atas kehendakNya
KehendakNya yang aku yakin indah pada waktunya

Tugas Mata Kuliah Softskill Perekonomian Indonesia BAB IX

MASALAH – MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA

Siapa sih yang tidak tahu bahwa negara kita, Indonesia ini adalah termasuk negara yang kaya? Terutama kaya akan sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh negara lain. Tapi sayangnya pemanfaatan sumber daya alam Indonesia belum maksimal. Parahnya lagi adalah orang asing yang berhasil mengeruk kekayaan alam kita. Itu baru satu contoh permasalahan ekonomi Indonesia yang muncul kepermukaan. Tidak hanya itu, masih ada beberapa permasalahan lagi yang membuat ekonomi Indonesia agak lambat untuk berkembang.
Beberapa Masalah Ekonomi di Indonesia
1.  Tingginya Jumlah Pengangguran.
Dari tahun ke tahun, masalah jumlah pengangguran di Indonesia kian bertambah. Belum ada solusi yang jitu untuk mengatasi tingginya angka pengangguran sampai saat ini. Pengadaan lapangan kerja saja dirasa tidak cukup untuk menekan angka pengangguran di negara kita.

Adapun jenis-jenis pengangguran yang dapat disebutkan diantaranya adalah:
1)    Pengangguran friksionil, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang memilih menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik.
2)    Pengangguran Struktural, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang diberhentikan oleh perusahaan.
3)    Pengangguran Teknologi, adalah pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia.
4)    Pengangguran Siklikal, adalah pengangguran yang terjadi karena terjadinya penggurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh.
5)    Pengangguran Musiman, adalah pengangguran yang terjadinya dipengaruhi oleh musim.
6)    Pengangguran Tidak Kentara, adalah pengangguran yang secara fisik dan sepintas tidak kelihatan.

Ciri-Ciri Pengangguran Di Indonesia
1)     Jumlah penduduk yang tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.
2)     Perkembangan inovasi teknologi informasi yang canggih menyebabkan berkurangnya penyerapan SDM.
3)     Persaingan era globalisasi yang ketat membutuhkan SDM yang berkualitas baik IQ maupun EQ dengan standart kerja yang berlaku.
4)     Gengsi yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditawarkan.
5)     Takut menghadapi resiko kerja/usaha, takut gagal.
6)     Malasnya calon pekerja masuk lapangan pekerjaan yang ada karena memilih pekerjaan yang cocok sesuai minat dan besarnya gaji yang diharapkan.


2.  Tingginya Biaya Produksi
Sudah menjadi rahasia umum di dunia industri di negara kita ini bahwa selain biaya produksi cukup tinggi belum lagi ditambah dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan. Namun karena faktor keamanan di negara kita masih sangat minim dan ketidakmampuan pemerintah untuk mendukung dan melindungi sektor industri, akibatnya terdapat banyak pungutan-pungutan liar yang bahkan akhir-akhir ini dilakukan dengan terang-terangan.
Hal ini yang juga akhirnya menjadikan biaya produksi semakin meningkat. Parahnya lagi, belum ada solusi pasti untuk masalah  ini. Bahkan beberapa industri yang dinilai cukup bagus akhirnya bangkrut dan lebih memilih untuk beralih menjadi importir yang hanya cukup menyediakan gudang dan beberapa pekerja saja dibanding dengan mendirikan sebuah industri baru. Ini harus menjadi perhatian khusus pemerintah untuk mengatasi masalah ini dan masalah ekonomi di indonesia lainnya.

3.  Keputusan Pemerintah Yang Kurang Tepat
Kita semua tahu bahwa beberapa tahun belakangan ini sangat marak sekali peredaran barang-barang dari China di negara kita, bukan? Nah, penyebabnya adalah keputusan pemerintah dalam hal regulasi ekonomi yang dirasa kurang tepat jika dilihat dari kondisi perekomomian Indonesia.

Di saat itu pemerintah memutuskan untuk bergabung dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA). Akhirnya terjadilah seperti yang kita rasakan sekarang ini. Produk lokal nyaris kalah dengan produk yang berasal dari China.

4.  Bahan Kebutuhan Pokok Masih Langka
Langkanya bahan kebutuhan pokok adalah salah satu masalah serius yang menimpa kondisi ekonomi indonesia. Masalah ini akan sangat terasa sekali di saat menjelang perayaan hari-hari besar seperti hari raya idul fitri, natal, dan hari-hari besar lainnya.

Meskipun pemerintah terkadang melakukan razia pasar untuk terjun langsung melihat penyebab langkanya bahan kebutuhan pokok, namun tindakan ini dirasa masih jauh dari menyelesaikan masalah langkanya kebutuhan pokok itu sendiri.

5.  Suku Buka Perbankan Terlalu Tinggi
Perlu anda ketahui bahwa salah satu indikator untuk menentukan baik atau tidaknya kondisi perekonomian di suatu negara adalah suku bunga. Semakin tinggi atau semakin rendahnya suku bunga perbankan di suatu negara, maka akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi di negara tersebut. Nah, untuk suku bunga perbankan di Indonesia masih dinilai terlalu tinggi sehingga masih perlu perhatian lebih dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

6.  Nilai Inflasi Semakin Tinggi
Selain suku bunga perbankan, satu hal lagi yang juga mempengaruhi kondisi ekonomi di suatu negara adalah nilai inflasi. Di Indonesia, nilai inflasi dinilai nyaris cukup sensitif. Bahkan hanya gara-gara harga sembako dipasaran tinggi, maka nilai inflasi juga terpengaruh. Akibat dari tingginya nilai inflasi di negara kita ini, maka akan bermunculan masalah-masalah ekonomi Indonesia yang lain.